Tutorial Pajak · Coretax DJP 2026

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Tutorial Lengkap untuk PKP

Langkah demi langkah membuat e-Faktur di Coretax DJP, dari key-in manual, impor XML, tanda tangan elektronik, hingga cara membatalkan faktur yang salah.


1 Jan 2025
Mulai berlakunya sistem Coretax DJP secara nasional
17 Digit
Format baru Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Tgl 15
Batas unggah faktur bulan berikutnya

Sejak 1 Januari 2025, seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia — termasuk pembuatan faktur pajak — resmi terpusat dalam satu sistem bernama Coretax DJP. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), perubahan ini membawa konsekuensi langsung: faktur pajak manual sudah dihapuskan, dan seluruh transaksi kena pajak wajib dicatat secara elektronik (e-Faktur) melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Banyak PKP, terutama pemilik usaha kecil dan menengah, masih merasa asing dengan tampilan dan alur kerja Coretax dibandingkan aplikasi e-Faktur Desktop yang sebelumnya digunakan. Artikel ini disusun sebagai tutorial lengkap — mulai dari persiapan akun, cara membuat faktur secara manual (key-in) maupun massal (impor XML), proses tanda tangan elektronik, sampai cara membatalkan atau mengganti faktur yang salah.

01

Apa Itu Coretax dan Mengapa Wajib Digunakan?

Coretax DJP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) adalah platform digital terpadu milik Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan berbagai aplikasi perpajakan lama, mulai dari pendaftaran NPWP, pendaftaran objek PBB, e-Bupot, hingga pembuatan faktur pajak. Sebelumnya, PKP menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop yang berjalan secara terpisah dan offline; kini seluruh proses tersebut berjalan secara online dan real time melalui satu portal, yaitu coretaxdjp.pajak.go.id.

Bagi PKP, memahami alur kerja Coretax bukan sekadar opsional. Faktur pajak adalah dasar utama dalam penghitungan dan pelaporan PPN, sehingga kesalahan input akan berdampak langsung pada SPT Masa PPN dan berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Faktur yang telah divalidasi di Coretax juga otomatis terhubung dengan SPT Masa PPN, sehingga akurasi data sejak awal menjadi sangat penting.

ISTILAH YANG PERLU DIPAHAMI
e-Faktur — faktur pajak elektronik, satu-satunya bentuk faktur pajak yang sah sejak Coretax diberlakukan.
NSFP — Nomor Seri Faktur Pajak, kini di-generate otomatis oleh sistem.
Drafter — pihak yang membuat/menyusun konsep faktur pajak.
Signer — pihak yang menandatangani faktur secara elektronik agar sah.
TTE — Tanda Tangan Elektronik, menggantikan tanda tangan basah/stempel.
DPP Nilai Lain — dasar pengenaan pajak khusus sebesar 11/12 dari harga jual untuk barang/jasa nonmewah.
02

Persiapan Sebelum Membuat Faktur Pajak

Sebelum mulai membuat faktur, pastikan beberapa hal berikut sudah siap agar proses tidak terhambat di tengah jalan:

1Akun Coretax DJP aktif — login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar di coretaxdjp.pajak.go.id.
2Hak akses Drafter atau Signer — bisa PKP sendiri, wakil, pengurus, atau kuasa PKP yang sudah ditunjuk dalam sistem.
3Sertifikat elektronik / TTE — diperlukan untuk menandatangani faktur secara digital, baik tanda tangan elektronik biasa maupun tersertifikasi dari penyedia seperti BSrE atau penyedia lain yang diakui DJP.
4Data lawan transaksi lengkap — NPWP/NIK pembeli, nama, alamat, serta rincian barang/jasa yang akan dicatat dalam faktur.

Jika perusahaan Anda baru pertama kali beralih ke Coretax dan masih ragu dengan pengaturan hak akses atau jenis sertifikat elektronik yang sesuai, berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak akan sangat membantu agar transisi berjalan lancar tanpa risiko kesalahan administratif di awal.

03

Membuat Faktur Pajak dengan Metode Key-In (Manual)

Metode key-in adalah cara paling umum untuk membuat faktur pajak dengan mengisi data secara langsung di sistem — cocok untuk volume transaksi kecil hingga menengah. Berikut langkah lengkapnya:

01Login & impersonating — buka coretaxdjp.pajak.go.id, login dengan kredensial drafter/signer. Jika bertindak sebagai wakil atau kuasa, lakukan impersonating ke PKP terkait.
02Akses menu e-Faktur — pilih submenu Pajak Keluaran, lalu klik Buat Faktur Pajak.
03Pilih kode transaksi — misalnya 01 untuk transaksi normal, atau kode lain (02, 03, 07, 08) sesuai jenis fasilitas/penyerahan yang berlaku.
04Isi data pembeli — masukkan NPWP atau NIK; sistem akan memvalidasi data tersebut secara otomatis ke database DJP.
05Tambahkan detail transaksi — klik Add Transaction, isi kode & nama barang/jasa, satuan, harga, dan kuantitas. Coretax akan menghitung DPP dan PPN secara otomatis.
06Periksa kembali seluruh data — pastikan tanggal faktur, identitas lawan transaksi, dan nilai transaksi sudah benar sebelum lanjut.
07Simpan — pilih Save Draft untuk menyimpan sebagai konsep, atau lanjutkan ke tahap tanda tangan elektronik jika data sudah final.

Tanggal faktur sangat penting untuk diperhatikan karena akan menentukan masa pajak yang muncul pada SPT Masa PPN. Kesalahan pada bagian ini bisa berakibat pada pembetulan SPT di kemudian hari.

04

Membuat Faktur Massal dengan Metode Impor XML

Bagi PKP yang memiliki sistem penjualan terintegrasi atau volume transaksi tinggi, metode impor XML jauh lebih efisien dibandingkan mengisi satu per satu secara manual. Berikut alurnya:

1–2. Siapkan Template

Unduh Template Excel dan Converter resmi dari Coretax, lalu lengkapi data pada tab "Faktur" dan "Detail Faktur" sesuai format yang ditentukan.

3. Konversi ke XML

Gunakan converter yang disediakan untuk mengubah file Excel menjadi format XML yang dapat dibaca sistem Coretax.

4. Unggah di eTax Invoice

Masuk menu "eTax Invoice" → "Output Tax" → "Upload Invoices", pilih file XML, lalu klik "Submit".

5. Verifikasi & Tandatangani

Periksa hasil unggahan satu per satu, perbaiki data yang ditolak sistem, lalu lanjutkan ke proses tanda tangan elektronik.

Kedua metode — key-in maupun impor XML — sama-sama sah dan aman digunakan. Pemilihannya murni soal efisiensi: impor XML lebih cocok untuk volume transaksi besar, sedangkan key-in lebih praktis untuk transaksi harian dengan jumlah terbatas.

05

Tanda Tangan Elektronik dan Validasi Faktur

Setelah data faktur lengkap — baik melalui key-in maupun impor XML — tahap berikutnya adalah penandatanganan elektronik agar faktur sah secara hukum dan berubah status menjadi Approved:

Pilih Signer Provider — penyedia tanda tangan digital, baik berupa TTE dasar dari DJP maupun sertifikat elektronik tersertifikasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi.
Isi identitas verifikasi — masukkan ID dan kata sandi/passphrase sertifikat untuk validasi akhir.
Konfirmasi pengiriman — setelah berhasil ditandatangani, faktur otomatis diunggah ke sistem DJP dan status berubah menjadi Approved, siap menjadi dasar pelaporan SPT Masa PPN.

Sertifikat tersertifikasi dari PSrE seperti BSrE memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibandingkan tanda tangan elektronik biasa, karena melibatkan pihak ketiga independen dan terikat pada identitas resmi penandatangan sesuai KTP. Bagi perusahaan dengan banyak faktur dan beberapa penandatangan berbeda, pengaturan hak akses Signer yang tepat sejak awal akan sangat menghemat waktu administrasi.

Perlu diingat: faktur pajak wajib diunggah dan disetujui DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Sementara itu, pelaporan SPT Masa PPN harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya.

06

Faktur Pajak Uang Muka (DP) dan Pelunasan

Sesuai PER-11/2025, PKP wajib membuat Faktur Pajak Uang Muka (FP UM) pada dua kondisi: saat menerima pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP (termasuk uang muka atau down payment), dan saat menerima pembayaran termin pada penyerahan bertahap.

Coretax menyediakan fitur centang "UM dan Pelunasan" yang berguna untuk menarik data detail transaksi yang telah direkam pada FP UM pertama, sehingga memudahkan perekaman FP UM kedua dan seterusnya, termasuk FP Pelunasan. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

FP Pelunasan di Coretax tidak otomatis terhubung dengan FP Uang Muka sebelumnya — PKP membuat FP Keluaran baru tanpa perlu mencentang opsi Pelunasan jika kondisinya memang berbeda.
Nilai transaksi yang diinput pada FP Pelunasan adalah sejumlah pembayaran atas pelunasan saja, bukan nilai total kontrak.
Keterangan "uang muka" atau "pelunasan" wajib dicantumkan jelas pada kolom nama BKP/JKP untuk menjamin transparansi dan validitas faktur.

Skema ini memang terasa lebih rumit dibandingkan transaksi reguler. Bagi perusahaan dengan transaksi bertahap atau kontrak jangka panjang seperti konstruksi dan jasa konsultasi, mendiskusikan pola pembuatan FP UM yang tepat dengan konsultan pajak jakarta dapat membantu memastikan setiap termin tercatat secara benar tanpa menimbulkan selisih saat rekonsiliasi SPT Masa PPN.

07

Cara Membatalkan atau Mengganti Faktur Pajak

Kesalahan input data faktur bisa saja terjadi. Coretax menyediakan dua mekanisme resmi untuk menanganinya: Amend (Faktur Pengganti) untuk faktur yang salah datanya, dan Cancel (Pembatalan) untuk transaksi yang dibatalkan sepenuhnya.

Faktur Pengganti (Amend)

Masuk ke detail transaksi yang salah, lakukan perbaikan data, pastikan total tidak menjadi nol, ubah tanggal faktur sesuai ketentuan, lalu klik Simpan Penggantian. Faktur lama tidak dihapus, tetapi digantikan secara resmi dan tetap tercatat dalam riwayat sistem.

Pembatalan (Cancel)

Hanya berlaku untuk faktur dengan status Approved. Masuk ke Dashboard eTax Invoice → Output Tax, pilih faktur, klik ikon edit, lalu pilih Cancel. Status akan berubah menjadi Waiting for Cancellation, dan baru menjadi Canceled setelah disetujui pembeli serta ditandatangani ulang.

Penting dicatat: pembatalan faktur wajib mendapat konfirmasi dari pihak pembeli agar status tetap sinkron di kedua sisi. Jika perbedaan data ditemukan setelah faktur sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, proses pembetulan SPT juga perlu dilakukan secara konsisten dengan faktur pengganti tersebut.

08

Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya

Berdasarkan pengalaman banyak PKP yang baru beralih ke Coretax, berikut kesalahan yang paling sering terjadi beserta cara mengantisipasinya:

Kesalahan Cara Menghindari
Salah input NPWP/NIK pembeli Selalu cek validasi otomatis sistem sebelum lanjut ke detail transaksi
Salah pilih kode transaksi Pastikan kode sesuai jenis fasilitas/penyerahan, terutama untuk transaksi DPP Nilai Lain
Telat unggah dari tanggal 15 Buat jadwal internal pembuatan faktur mingguan, jangan menumpuk di akhir bulan
Keterangan UM/pelunasan tidak jelas Cantumkan keterangan eksplisit pada kolom nama BKP/JKP sesuai PER-11/2025

Mengingat kompleksitas aturan dan konsekuensi langsung terhadap pelaporan SPT, banyak perusahaan kini memilih menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya untuk mendampingi proses migrasi dan operasional harian di Coretax, sehingga tim internal bisa fokus pada operasional bisnis tanpa mengkhawatirkan risiko administrasi pajak.

Kesimpulan

Membuat faktur pajak di Coretax sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, selama PKP memahami alur dasarnya: menyiapkan akun dan sertifikat elektronik, memilih metode key-in atau impor XML sesuai volume transaksi, mengisi data secara akurat, dan menyelesaikannya dengan tanda tangan elektronik sebelum batas waktu tanggal 15 bulan berikutnya.

Yang membuat proses ini krusial bukan sekadar kemudahan teknis, melainkan dampaknya yang langsung terhubung ke SPT Masa PPN. Kesalahan kecil pada faktur bisa berakibat pada pembetulan SPT hingga risiko sanksi administrasi. Oleh karena itu, ketelitian sejak tahap input data menjadi kunci utama kepatuhan pajak yang sehat.

Pertanyaan Seputar Pembuatan Faktur Pajak di Coretax

Apakah semua PKP wajib membuat faktur pajak melalui Coretax?

Ya. Sejak sistem ini diberlakukan pada 1 Januari 2025, seluruh PKP wajib membuat faktur pajak melalui Coretax DJP, dan faktur pajak manual sudah tidak berlaku lagi.

Apakah saya perlu mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara terpisah?

Tidak. NSFP kini diberikan secara otomatis oleh sistem Coretax setelah faktur berhasil ditandatangani dan diunggah, tanpa perlu pengajuan manual seperti pada sistem lama.

Siapa saja yang bisa membuat faktur pajak di Coretax?

Pihak yang ditunjuk sebagai drafter atau signer dengan akun Coretax DJP, termasuk PKP sendiri, wakil, pengurus, atau kuasa PKP yang sah.

Apakah faktur pajak yang sudah terbit bisa diperbaiki?

Bisa, selama mengikuti prosedur Faktur Pengganti (Amend) atau Pembatalan (Cancel) yang ditetapkan DJP, dan selama belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN atau sesuai ketentuan pembetulan yang berlaku.

Lebih baik menggunakan metode key-in atau impor XML?

Kedua metode sama-sama sah dan aman. Impor XML lebih efisien untuk volume transaksi besar, sementara key-in manual lebih praktis untuk transaksi dengan jumlah terbatas.

Kapan batas waktu mengunggah faktur pajak ke Coretax?

Faktur pajak wajib diunggah dan disetujui DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur, sementara SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.

Masih Ragu Mengelola Faktur Pajak di Coretax Sendirian?

Tim profesional Solusi Fiskal siap membantu memastikan pembuatan faktur pajak, perhitungan PPN, dan pelaporan SPT Masa PPN bisnis Anda berjalan akurat dan sesuai regulasi terbaru.

Konsultasi dengan Solusi Fiskal →
Scroll to Top