Kalender Pajak 2026: Daftar Lengkap Tanggal Penting Bayar & Lapor Pajak

Memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu adalah hal wajib bagi setiap Wajib Pajak—baik orang pribadi maupun badan usaha. Sayangnya, banyak yang masih melewatkan tanggal jatuh tempo karena tidak memiliki panduan yang jelas. Akibatnya? Denda, sanksi administrasi, hingga pemeriksaan pajak yang tidak perlu.

Kalender pajak 2026 ini hadir sebagai panduan lengkap agar Anda tidak lagi kebingungan menentukan kapan harus membayar dan melaporkan pajak. Mulai dari PPh Pasal 21, PPh Badan, PPN, hingga pajak UMKM—semua jadwalnya terangkum di satu tempat.

📌 Penting untuk Diketahui
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelaporan pajak jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, maka batas waktu digeser ke hari kerja berikutnya sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) UU KUP.

1. Dasar Hukum Kalender Pajak di Indonesia

Sebelum masuk ke jadwal detail, penting memahami regulasi yang menjadi landasan hukum kewajiban perpajakan di Indonesia:

  • UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)
  • UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan perubahannya
  • UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perubahannya
  • PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan
  • PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak

Memahami regulasi ini penting agar Anda tahu hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak, termasuk kondisi-kondisi khusus yang memungkinkan perpanjangan batas waktu.

⚖️

Bingung memahami regulasi pajak yang terus berubah? Tim profesional kami siap membantu Anda menafsirkan peraturan terbaru dan menghitung kewajiban pajak secara akurat.

Konsultasi dengan Jasa Konsultan Pajak →

2. Jadwal PPh Pasal 21 — Pajak Penghasilan Karyawan

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima karyawan, pegawai, atau penerima honorarium. Sebagai pemotong pajak (employer), perusahaan wajib menyetorkan dan melaporkan PPh 21 setiap bulan.

Jadwal Bulanan PPh Pasal 21 Tahun 2026

Bulan Masa Pajak Batas Setor Batas Lapor (SPT Masa) Status
Januari 202610 Februari 202620 Februari 2026Q1
Februari 202610 Maret 202620 Maret 2026Q1
Maret 202610 April 202620 April 2026Q1
April 202611 Mei 2026*20 Mei 2026Q2
Mei 202610 Juni 202620 Juni 2026Q2
Juni 202610 Juli 202620 Juli 2026Q2
Juli 202610 Agustus 202620 Agustus 2026Q3
Agustus 202610 September 202620 September 2026Q3
September 202612 Oktober 2026*20 Oktober 2026Q3
Oktober 202610 November 202620 November 2026Q4
November 202610 Desember 202620 Desember 2026Q4
Desember 202610 Januari 202720 Januari 2027Q4

*Tanggal disesuaikan karena jatuh pada hari libur. Pastikan selalu cek kalender resmi DJP.

⚠️ Perhatian untuk Perusahaan
Sejak berlakunya UU HPP, tarif PPh 21 mengalami penyesuaian. Bracket pajak penghasilan kini memiliki lapisan tarif baru untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun (tarif 35%). Pastikan perhitungan pemotongan PPh 21 karyawan Anda sudah menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai PMK terbaru.

3. Jadwal PPN & PPnBM — Pajak Pertambahan Nilai

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas setiap penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. Tarif PPN saat ini adalah 11% (naik dari 10% sejak April 2022), dan direncanakan naik menjadi 12% sesuai amanat UU HPP. Jadwal PPN bersifat bulanan mengikuti masa pajak.

Jadwal Setor & Lapor PPN Tahun 2026

Masa Pajak Batas Setor PPN Batas Lapor SPT Masa PPN
Januari 202625 Februari 202631 Maret 2026
Februari 202625 Maret 202630 April 2026
Maret 202625 April 202631 Mei 2026
April 202625 Mei 202630 Juni 2026
Mei 202625 Juni 202631 Juli 2026
Juni 202627 Juli 2026*31 Agustus 2026
Juli 202625 Agustus 202630 September 2026
Agustus 202625 September 202631 Oktober 2026
September 202626 Oktober 2026*30 November 2026
Oktober 202625 November 202631 Desember 2026
November 202628 Desember 2026*31 Januari 2027
Desember 202625 Januari 202728 Februari 2027
💡 Faktur Pajak Digital
Seluruh PKP kini diwajibkan menggunakan e-Faktur 3.0 untuk pembuatan faktur pajak. Faktur pajak harus diunggah (upload) ke sistem DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak yang bersangkutan.

4. Jadwal PPh Badan — Pajak Perusahaan

Badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, dll) wajib membayar PPh Badan atas laba yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Pembayaran dilakukan melalui angsuran bulanan (PPh Pasal 25) dan pelunasan saat penyampaian SPT Tahunan.

Tarif PPh Badan 2026

  • Perusahaan umum (omzet > Rp 50 miliar): 22% dari Penghasilan Kena Pajak
  • Perusahaan Go Public (minimal 40% saham diperdagangkan di BEI): 19% (diskon 3%)
  • UMKM Badan (omzet maks Rp 4,8 miliar): PPh Final 0,5% dari omzet bruto
  • WP Badan dengan omzet Rp 4,8 M – Rp 50 M: fasilitas pengurangan 50% tarif untuk bagian omzet ≤ Rp 4,8 M

Jadwal Kewajiban PPh Badan 2026

Kewajiban Periode Batas Waktu
Angsuran PPh Pasal 25Setiap bulanTanggal 15 bulan berikutnya
SPT Tahunan PPh Badan (Tahun Pajak 2025)Tahunan30 April 2026
Pelunasan PPh Pasal 29 (kurang bayar)TahunanSebelum SPT disampaikan
Perpanjangan SPT (jika perlu)Tahunan2 bulan setelah deadline (maks 30 Juni 2026)

🏢 Kelola Pajak Perusahaan Lebih Efisien

Urusan PPh Badan, rekonsiliasi fiskal, hingga perencanaan pajak korporasi membutuhkan keahlian khusus. Percayakan kepada tim ahli kami yang berpengalaman.

🔍 Konsultan Pajak Jakarta Terpercaya →

5. Jadwal PPh Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan selain dari pekerjaan (seperti usaha, sewa properti, investasi, freelance, dll) wajib menghitung sendiri dan melaporkan PPh-nya. Berikut kewajiban utamanya:

Tarif PPh Orang Pribadi 2026 (Progresif)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif
Sampai dengan Rp 60.000.0005%
Rp 60.000.001 – Rp 250.000.00015%
Rp 250.000.001 – Rp 500.000.00025%
Rp 500.000.001 – Rp 5.000.000.00030%
Di atas Rp 5.000.000.00035%

Jadwal Kewajiban PPh Orang Pribadi 2026

Kewajiban Batas Waktu Keterangan
SPT Tahunan PPh OP (Tahun Pajak 2025)31 Maret 2026Paling lambat!
Pembayaran PPh Pasal 29 (kurang bayar)Sebelum 31 Maret 2026Harus lunas sebelum lapor
Angsuran PPh 25 (jika wajib)Tanggal 15 tiap bulanBagi OP pengusaha/profesi
Pelaporan harta & utangBersamaan SPT TahunanLampiran SPT 1770/1770S

6. Jadwal Angsuran PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pembayaran angsuran pajak yang dilakukan setiap bulan, yang nantinya diperhitungkan sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan. Besaran angsuran dihitung berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya dibagi 12.

Bulan Angsuran Batas Setor Catatan Khusus
Januari 202615 Februari 2026
Februari 202616 Maret 2026*Bagi OP: sesuaikan dengan SPT 2025
Maret 202615 April 2026
April 202615 Mei 2026
Mei 202615 Juni 2026
Juni 202615 Juli 2026
Juli 202617 Agustus 2026*Hari Kemerdekaan (17 Agt)
Agustus 202615 September 2026
September 202615 Oktober 2026
Oktober 202616 November 2026*
November 202615 Desember 2026
Desember 202615 Januari 2027

7. Jadwal Pajak UMKM — PPh Final 0,5%

Bagi pelaku usaha dengan omzet bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, berlaku tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto setiap bulan (PP No. 23 Tahun 2018). Fasilitas ini juga berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru mulai usaha.

Ketentuan PPh Final UMKM 2026

  • Tarif: 0,5% dari omzet bruto bulan yang bersangkutan
  • Disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • Tidak perlu membuat laporan SPT Masa khusus—cukup melalui mekanisme penyetoran via SSP/SSBP
  • Masa berlaku fasilitas: 7 tahun untuk OP, 4 tahun untuk CV/Firma, 3 tahun untuk PT
Masa Omzet Batas Setor PPh Final 0,5%
Januari 202615 Februari 2026
Februari 202616 Maret 2026*
Maret 202615 April 2026
April 202615 Mei 2026
Mei 202615 Juni 2026
Juni 202615 Juli 2026
Juli 202617 Agustus 2026*
Agustus 202615 September 2026
September 202615 Oktober 2026
Oktober 202616 November 2026*
November 202615 Desember 2026
Desember 202615 Januari 2027
🏪

Pelaku UMKM butuh bantuan hitung dan setor pajak? Kami menyediakan layanan pendampingan pajak khusus UMKM yang terjangkau dan profesional.

Konsultan Pajak UMKM Jakarta →

8. Deadline SPT Tahunan 2026 — Ringkasan Lengkap

SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang paling krusial. Berikut adalah rangkuman seluruh deadline pelaporan SPT Tahunan yang berlaku di tahun 2026:

Jenis SPT Tahunan Formulir Batas Waktu Lapor Catatan
PPh OP — Karyawan (penghasilan <Rp 60 juta) 1770 SS 31 Maret 2026 Dipermudah via e-Filing
PPh OP — Karyawan (penghasilan >Rp 60 juta / lebih dari 1 pemberi kerja) 1770 S 31 Maret 2026 Lampirkan bukti potong A1/A2
PPh OP — Pengusaha / Profesi Bebas 1770 31 Maret 2026 Lampirkan laporan keuangan
PPh Badan 1771 30 April 2026 Lampirkan laporan keuangan & rekonsiliasi fiskal
PPh Badan dengan tahun buku ≠ tahun kalender 1771 4 bulan setelah akhir tahun buku Contoh: TB April-Maret → deadline Juli 2026
⚠️ Perpanjangan SPT Tahunan

Jika Anda tidak mampu menyerahkan SPT Tahunan tepat waktu, Anda dapat mengajukan perpanjangan batas waktu paling lama 2 bulan dengan menggunakan Formulir 1770Y atau melalui e-Filing DJP Online. Perpanjangan ini hanya berlaku jika sudah ada pembayaran PPh Pasal 29 (kurang bayar). Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum tanggal jatuh tempo.

9. Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak

Melanggar batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak bukan hanya soal administrasi—ada konsekuensi finansial yang signifikan. Berikut ringkasan sanksi berdasarkan UU KUP sebagaimana diubah UU HPP:

Sanksi Administratif Perpajakan

Jenis Pelanggaran Dasar Hukum Sanksi
Terlambat setor pajak Pasal 9 ayat (2a) KUP Bunga 2,5% per bulan dari pajak terutang
Terlambat lapor SPT Masa (non-PPN) Pasal 7 ayat (1) KUP Rp 100.000 per SPT
Terlambat lapor SPT Masa PPN Pasal 7 ayat (1) KUP Rp 500.000 per SPT
Terlambat lapor SPT Tahunan OP Pasal 7 ayat (1) KUP Rp 100.000
Terlambat lapor SPT Tahunan Badan Pasal 7 ayat (1) KUP Rp 1.000.000
Kurang bayar akibat pembetulan SPT Pasal 8 ayat (2) KUP Bunga 2% per bulan + tarif suku bunga acuan
Hasil pemeriksaan (kurang bayar) Pasal 13 KUP Pokok pajak + bunga maks 24 bulan
🚨 Sanksi Pidana Pajak

Selain sanksi administratif, pelanggaran pajak yang bersifat disengaja (seperti tidak menyampaikan SPT, mengisi SPT tidak benar, atau melakukan penipuan perpajakan) dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan/penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang (Pasal 39 KUP). Ini bukan ancaman kosong—DJP secara aktif melakukan penegakan hukum pidana pajak.

10. Tips Cerdas Mengelola Kewajiban Pajak Sepanjang 2026

Menghindari denda dan sanksi pajak sebenarnya tidak sulit jika Anda memiliki sistem yang baik. Berikut 8 tips praktis dari para profesional pajak:

  1. Pasang pengingat kalender digital. Masukkan semua tanggal jatuh tempo di Google Calendar atau aplikasi kalender favorit Anda, dengan notifikasi 3 hari sebelumnya. Satu pengingat bisa menyelamatkan Anda dari denda ratusan ribu rupiah.
  2. Gunakan aplikasi e-Filing DJP Online. Laporan SPT kini bisa dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id. Tidak perlu antri di KPP, lebih cepat, dan ada bukti penerimaan elektronik (BPE) yang sah.
  3. Siapkan dokumen sedini mungkin. Jangan tunggu mendekati deadline untuk mengumpulkan bukti potong, laporan keuangan, dan dokumen pendukung. Mulai persiapkan minimal 2 bulan sebelum deadline SPT Tahunan.
  4. Rekonsiliasi akun pajak rutin. Setiap akhir kuartal, lakukan rekonsiliasi antara pembukuan komersial dengan catatan pajak. Ini memudahkan penyusunan SPT Tahunan dan mendeteksi potensi kurang bayar lebih awal.
  5. Simpan semua bukti setor (SSP/BPN). Bukti pembayaran pajak wajib disimpan minimal 5 tahun sebagai dokumen yang bisa diminta saat pemeriksaan pajak.
  6. Pahami hak pengurangan dan fasilitas pajak. Ada banyak fasilitas pengurangan pajak yang sah namun sering tidak dimanfaatkan, seperti deductible expenses, fasilitas super deduction untuk litbang, dan tax holiday bagi industri tertentu.
  7. Perbarui data NPWP dan profil DJP Online. Pastikan alamat email dan nomor handphone di akun DJP Online Anda selalu aktif, agar menerima notifikasi resmi dari DJP termasuk informasi perubahan peraturan.
  8. Konsultasikan dengan profesional pajak. Untuk bisnis yang berkembang, kompleksitas pajak meningkat signifikan. Investasi pada konsultasi pajak jauh lebih murah dibanding potensi denda dan sengketa pajak.

🎯 Butuh Pendampingan Pajak Profesional di 2026?

Dari perencanaan pajak, penyusunan SPT, hingga penanganan pemeriksaan dan sengketa—Solusi Fiskal hadir sebagai mitra konsultan pajak terpercaya Anda di Jakarta dan seluruh Indonesia.

💼 Hubungi Konsultan Pajak Profesional Kami →

Kesimpulan

Kalender pajak 2026 ini merangkum seluruh tanggal kritis yang harus diperhatikan oleh setiap Wajib Pajak—mulai dari PPh Pasal 21, PPN, PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 25, hingga pajak UMKM. Beberapa tanggal paling kritis yang perlu diingat:

  • 📅 31 Maret 2026 — Deadline SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • 📅 30 April 2026 — Deadline SPT Tahunan PPh Badan
  • 📅 Tanggal 10 setiap bulan — Batas setor PPh Pasal 21
  • 📅 Tanggal 15 setiap bulan — Batas setor PPh Pasal 25 & PPh Final UMKM
  • 📅 Tanggal 25 setiap bulan — Batas setor PPN

Patuh pajak bukan hanya kewajiban hukum—ini adalah kontribusi nyata Anda bagi pembangunan negeri. Dan dengan perencanaan yang tepat, Anda pun dapat meminimalkan beban pajak secara legal dan optimal.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam mengelola kewajiban perpajakan bisnis atau pribadi Anda, tim konsultan berpengalaman di Solusi Fiskal siap mendampingi Anda sepanjang tahun 2026.


Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga saat penerbitan. Tanggal jatuh tempo yang bersamaan dengan hari libur resmi dapat bergeser. Selalu verifikasi tanggal terkini melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id) atau konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar Anda.

Scroll to Top