⚖️ Panduan Perpajakan Korporat 2025

Kompensasi Kerugian Fiskal: Aturan 5 Tahun dan Cara Penerapannya yang Benar

Panduan mendalam memahami hak kompensasi kerugian fiskal perusahaan — mulai dari dasar hukum, syarat, mekanisme penerapan 5 tahun, hingga strategi optimasi pajak yang legal.

📅 Diperbarui 2025 ⏱ Estimasi baca: 10 menit 🎓 Level: Menengah – Lanjutan

1. Pendahuluan: Mengapa Kompensasi Kerugian Fiskal Penting?

Dalam dunia bisnis, kerugian adalah realitas yang tidak dapat dihindari sepenuhnya. Perusahaan rintisan (startup), perusahaan yang melakukan ekspansi besar, atau bisnis yang terdampak guncangan ekonomi kerap mencatat kerugian dalam satu atau beberapa tahun pajak. Pertanyaan yang kemudian muncul: apakah kerugian tersebut "hilang" begitu saja dari perspektif pajak?

Jawabannya: tidak. Sistem perpajakan Indonesia mengakui bahwa kerugian dalam satu tahun dapat mempengaruhi kemampuan ekonomis wajib pajak di tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, undang-undang memberikan hak kompensasi kerugian fiskal — yaitu hak untuk menggunakan kerugian di tahun-tahun sebelumnya sebagai pengurang penghasilan kena pajak di tahun-tahun berikutnya.

Mekanisme ini bukan sekadar formalitas administratif. Bagi perusahaan yang tepat mengelolanya, kompensasi kerugian fiskal bisa bernilai miliaran rupiah dalam penghematan pajak yang sah dan legal. Namun bagi yang kurang memahami aturannya, hak berharga ini bisa hangus sia-sia — atau lebih buruk, disalahgunakan dan berujung pada sengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

💡 Fakta Penting

Berdasarkan data DJP, banyak wajib pajak badan yang tidak mengoptimalkan hak kompensasi kerugian fiskal mereka secara benar, baik karena ketidaktahuan, kesalahan administrasi, maupun pencatatan yang tidak memadai. Padahal, potensi penghematan pajak yang bisa diraih sangat signifikan.

Artikel ini akan memandu Anda — pengusaha, CFO, manajer keuangan, atau staf pajak — untuk memahami secara mendalam setiap aspek kompensasi kerugian fiskal di Indonesia: dari dasar hukum hingga strategi penerapan yang optimal.

2. Definisi dan Dasar Hukum Kompensasi Kerugian Fiskal

2.1 Apa Itu Kerugian Fiskal?

Penting untuk memahami perbedaan antara kerugian komersial dan kerugian fiskal:

AspekKerugian KomersialKerugian Fiskal
Dasar PerhitunganStandar Akuntansi Keuangan (SAK/PSAK)Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pengakuan BiayaSeluruh biaya yang relevan secara akuntansiHanya biaya yang diakui UU PPh (Pasal 6)
Penyusutan AsetMetode akuntansi (garis lurus/saldo menurun)Metode fiskal sesuai PMK
Koreksi FiskalTidak ada koreksi fiskalAda koreksi positif dan negatif
FungsiLaporan keuangan & investorSPT Tahunan PPh Badan

Kerugian fiskal adalah selisih negatif antara penghasilan yang menjadi objek pajak dengan biaya-biaya yang diperkenankan dikurangkan menurut Pasal 6 UU PPh, setelah dilakukan rekonsiliasi/koreksi fiskal. Perusahaan mungkin mencatat laba komersial namun rugi fiskal, atau sebaliknya.

2.2 Dasar Hukum

📜
Pasal 6 ayat (2) UU PPh
Landasan utama: "Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan... didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun."
📋
UU HPP No. 7 Tahun 2021
Mengubah tarif PPh Badan dan ketentuan tertentu terkait penghasilan, yang berdampak pada perhitungan kerugian fiskal.
🏭
PP No. 94 Tahun 2010
Mengatur kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang memperoleh fasilitas Tax Holiday atau Tax Allowance.
📑
PMK & SE DJP Terkait
Berbagai PMK dan Surat Edaran mengatur teknis kompensasi untuk sektor khusus, termasuk pertambangan, perbankan, dan perusahaan tertentu.

3. Aturan 5 Tahun: Mekanisme dan Cara Kerja

3.1 Prinsip Dasar

Pasal 6 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa kerugian fiskal dapat dikompensasikan selama maksimal 5 tahun berturut-turut setelah tahun terjadinya kerugian. Ini berarti:

  • Kerugian hanya bisa dibawa ke depan (carry forward), bukan ke belakang (carry back)
  • Kompensasi dilakukan secara berurutan dari tahun pertama setelah tahun kerugian
  • Jika dalam 5 tahun kerugian belum terkompensasi seluruhnya, sisa kerugian hangus
  • Setiap tahun kerugian dihitung secara terpisah (FIFO — First In First Out)

3.2 Visualisasi Timeline Aturan 5 Tahun

T0
Tahun Kerugian (Tahun Dasar)

Perusahaan mencatat kerugian fiskal sebesar X rupiah. Kerugian dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Ini adalah titik awal hitungan 5 tahun.

T+1
Tahun ke-1 Kompensasi

Jika ada laba fiskal, kompensasikan kerugian T0 terlebih dahulu. Sisa kerugian yang belum terkompensasi dibawa ke T+2.

T+2
Tahun ke-2 Kompensasi

Kompensasikan sisa kerugian T0 (yang belum terkompensasi di T+1). Jika ada kerugian baru di T+1, mulai hitung 5 tahun baru dari T+1.

T+3
Tahun ke-3 Kompensasi

Lanjutkan kompensasi sesuai urutan kerugian (FIFO). Pastikan pencatatan per tahun kerugian dilakukan terpisah.

T+4
Tahun ke-4 Kompensasi

Tahun keempat. Ini saatnya mereview berapa sisa kerugian T0 yang belum terkompensasi dan mengoptimalkan penggunaannya.

T+5
Tahun Terakhir (Batas Akhir)

Tahun terakhir kompensasi kerugian T0 dapat digunakan. Setelah masa pajak T+5 berakhir, sisa kerugian T0 yang belum terkompensasi hangus permanen.

⚠️ Perhatian: Hitungan "Berturut-turut" Bukan Berarti Bebas Memilih Tahun

Banyak yang salah mengira bisa "melewati" tahun tertentu dan memilih tahun yang menguntungkan. Tidak bisa. Aturan "berturut-turut" berarti hitungan 5 tahun berjalan terus meski pada tahun tertentu tidak ada laba untuk dikompensasi. Jika laba baru muncul di tahun ke-6 setelah kerugian, kerugian itu sudah hangus.

🧭
Optimalkan kompensasi kerugian fiskal perusahaan Anda

Tim jasa konsultan pajak kami siap memetakan potensi kompensasi kerugian dan menyusun strategi perpajakan yang tepat untuk bisnis Anda.

Konsultasi Gratis →

4. Syarat dan Kondisi yang Harus Dipenuhi

Tidak semua kerugian otomatis dapat dikompensasikan. Ada sejumlah syarat formal dan material yang wajib dipenuhi:

4.1 Syarat Formal (Administrasi)

  • Kerugian fiskal harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan yang benar dan tepat waktu pada tahun terjadinya kerugian
  • SPT Tahunan yang melaporkan kerugian tidak boleh berstatus pembetulan atas SPT yang sudah kadaluarsa (melewati batas waktu pembetulan)
  • Wajib pajak harus memiliki pembukuan yang lengkap sesuai Pasal 28 UU KUP
  • Rekonsiliasi fiskal harus terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan

4.2 Syarat Material (Substansi)

  • Kerugian harus berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang tidak bersumber dari penghasilan yang dikenai PPh Final
  • Biaya yang menyebabkan kerugian harus merupakan biaya yang diakui secara fiskal (Pasal 6 UU PPh)
  • Kerugian dari aset tidak kena pajak, investasi bebas pajak, atau kegiatan di luar objek PPh tidak dapat dikompensasikan
  • Kerugian dari luar negeri tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam negeri

4.3 Penghasilan yang Tidak Dapat Digunakan sebagai Basis Kompensasi

  • Penghasilan yang dikenai PPh Final (sewa tanah/bangunan, bunga deposito, dll.)
  • Penghasilan bukan objek pajak (dividen tertentu, hibah, dll.)
  • Penghasilan dari kegiatan yang mendapat fasilitas tidak melebihi batas tertentu (tergantung skema tax holiday)
🚫 Kerugian yang TIDAK Bisa Dikompensasikan

Kerugian yang timbul dari kegiatan yang penghasilannya dikenai PPh Final tidak dapat dikompensasikan. Contoh: rugi dari penjualan properti (yang PPh-nya final) tidak bisa mengurangi PKP dari usaha perdagangan. Ini sering menjadi sumber sengketa pajak.

5. Cara Penerapan Kompensasi Kerugian Fiskal Langkah demi Langkah

Langkah 1: Hitung Kerugian Fiskal Tahun Berjalan

Mulai dari laporan laba rugi komersial, lakukan rekonsiliasi fiskal. Tambahkan koreksi positif (biaya yang tidak diakui fiskal seperti entertainment tanpa daftar nominatif, sumbangan non-PMK, dll.) dan kurangi koreksi negatif (penghasilan non-objek pajak). Hasil akhirnya adalah penghasilan/(kerugian) neto fiskal.

Langkah 2: Laporkan Kerugian dalam SPT Tahunan PPh Badan

Kerugian fiskal dilaporkan pada formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 di bagian Lampiran I (Penghasilan Neto Fiskal). Pastikan nilai kerugian tercantum dengan tanda negatif/kurung dan sesuai dengan rekonsiliasi fiskal yang telah dibuat.

Langkah 3: Administrasi Kartu Kompensasi Kerugian

Buat pencatatan internal yang rapi untuk setiap tahun kerugian. Gunakan format tabel yang mencatat: tahun terjadinya kerugian, jumlah kerugian awal, kompensasi yang sudah digunakan tiap tahun, dan sisa kerugian yang masih bisa digunakan.

Langkah 4: Terapkan Kompensasi di Tahun Berikutnya

Pada tahun pajak setelah kerugian, jika terdapat laba fiskal, kurangi laba tersebut dengan kerugian yang dikompensasikan. Urutan: gunakan kerugian tahun paling awal terlebih dahulu (FIFO). Kompensasi dilaporkan pada Lampiran I SPT PPh Badan di baris "Kompensasi Kerugian dari Tahun..."

Langkah 5: Monitor dan Dokumentasikan

Simpan semua dokumen pendukung: SPT Tahunan setiap tahun kerugian, rekonsiliasi fiskal, pembukuan, dan bukti koreksi. DJP berhak memeriksa seluruh dokumen ini saat melakukan pemeriksaan pajak.

📌 Tip Administrasi Penting

Buat "Daftar Kompensasi Kerugian Fiskal" internal yang diperbarui setiap tahun. Daftar ini harus mencakup: sumber kerugian per tahun, jumlah kerugian yang telah digunakan setiap tahun pajak, dan sisa yang masih dapat dikompensasikan. Dokumen ini wajib tersedia saat pemeriksaan pajak.

📊
Apakah rekonsiliasi fiskal perusahaan Anda sudah benar?

Kesalahan rekonsiliasi fiskal adalah penyebab utama kompensasi kerugian ditolak DJP. Percayakan kepada konsultan pajak Jakarta berpengalaman untuk memastikan kepatuhan dan akurasi perhitungan pajak Anda.

Hubungi Ahli Pajak →

6. Contoh Perhitungan Nyata: Simulasi 5 Tahun

Berikut adalah simulasi komprehensif kompensasi kerugian fiskal untuk PT Maju Sejahtera selama 6 tahun (2019–2024):

📋 Profil Kasus: PT Maju Sejahtera (Perusahaan Manufaktur)

PT Maju Sejahtera melakukan ekspansi besar di tahun 2019 yang menyebabkan kerugian fiskal signifikan. Di tahun 2021, terjadi kembali kerugian akibat pandemi.

Tahun Pajak Laba/(Rugi) Fiskal Kompensasi Rugi 2019 Kompensasi Rugi 2021 PKP Setelah Kompensasi Sisa Rugi 2019 Sisa Rugi 2021
2019 (Rp 5 M) Rp 5 M
2020 Rp 1,5 M Rp 1,5 M Rp 0 Rp 3,5 M
2021 (Rp 2 M) Rp 3,5 M Rp 2 M
2022 Rp 4 M Rp 3,5 M Rp 0,5 M Rp 0 ✓ Lunas Rp 1,5 M
2023 Rp 3 M Rp 1,5 M Rp 1,5 M ✓ Lunas
2024 Rp 3,5 M Rp 3,5 M
🧮 Analisis: Potensi Pajak yang Dihemat
Total kerugian fiskal yang terkompensasiRp 7.000.000.000
Tarif PPh Badan (22%)× 22%
Total penghematan pajak dari kompensasi kerugianRp 1.540.000.000

Dengan pengelolaan kompensasi kerugian yang benar, PT Maju Sejahtera berhasil menghemat pajak sebesar Rp 1,54 miliar secara legal selama periode 2020–2023. Tanpa pemahaman yang baik, angka ini bisa saja tidak dimanfaatkan secara optimal.

Catatan: Batas waktu kompensasi kerugian 2019 adalah tahun 2024. Untungnya, seluruh kerugian 2019 sudah terkompensasi di 2022. Kerugian 2021 habis di 2023, masih dalam batas 2026.

7. Ketentuan Khusus: Tax Holiday, PMK Terbaru, dan Pengecualian

7.1 Kompensasi Kerugian bagi Penerima Tax Holiday

Wajib pajak yang mendapat fasilitas Tax Holiday (pembebasan PPh Badan selama periode tertentu) mendapat perlakuan khusus. Berdasarkan PP 94/2010 jo. PMK 130/2020:

  • Kerugian yang terjadi selama periode Tax Holiday dapat dikompensasikan setelah periode fasilitas berakhir
  • Jangka waktu kompensasi dihitung mulai tahun pertama setelah periode Tax Holiday berakhir
  • Perusahaan dengan Tax Holiday 10 tahun yang mengalami kerugian di tahun ke-3 Tax Holiday, dapat mengkompensasikan mulai tahun ke-11 dan seterusnya (5 tahun dari tahun akhir Tax Holiday)
✅ Keuntungan bagi Penerima Tax Holiday

Ini adalah ketentuan yang sangat menguntungkan karena memberikan ruang kompensasi yang lebih panjang efektif. Pastikan Anda memahami ketentuan ini jika perusahaan Anda memiliki atau sedang mengajukan fasilitas Tax Holiday.

7.2 Sektor Pertambangan dan Kontrak Karya

Perusahaan pertambangan dengan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memiliki ketentuan khusus terkait kompensasi kerugian. Umumnya periode kompensasi dan metode penghitungannya mengacu pada kontrak masing-masing yang berlaku sebagai lex specialis.

7.3 Perusahaan Perbankan dan Asuransi

Lembaga keuangan memiliki kekhususan dalam pengakuan biaya (misalnya cadangan kerugian penurunan nilai/CKPN untuk perbankan yang diakui fiskal berdasarkan PMK tersendiri). Hal ini mempengaruhi perhitungan kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan.

7.4 Wacana Perpanjangan: Apakah 5 Tahun Bisa Diperpanjang?

Dalam kerangka UU PPh yang berlaku saat ini, tidak ada mekanisme perpanjangan atas dasar permohonan. Satu-satunya pengecualian yang diakui adalah untuk penerima fasilitas Tax Holiday sebagaimana diuraikan di atas. Proposal perpanjangan periode kompensasi kerugian pernah menjadi bagian dari diskusi reformasi perpajakan, namun belum terimplementasi dalam UU yang berlaku per 2025.

🏢
Perusahaan Anda bergerak di sektor khusus?

Ketentuan kompensasi kerugian fiskal untuk pertambangan, perbankan, dan penerima Tax Holiday sangat kompleks. Sebagai konsultan pajak perusahaan berpengalaman, kami siap memberikan analisis mendalam untuk situasi spesifik bisnis Anda.

Diskusi Sekarang →

8. Kesalahan Umum dan Risikonya

Kesalahan UmumRisiko / DampakSolusi
Tidak melaporkan kerugian dalam SPT tepat waktu Kompensasi ditolak DJP saat pemeriksaan Pastikan SPT Tahunan selalu disampaikan tepat waktu, termasuk tahun rugi
Mengkompensasi kerugian melampaui 5 tahun Koreksi positif oleh pemeriksa + sanksi bunga Monitor jadwal habis masa berlaku setiap kerugian
Mengkompensasi kerugian dari kegiatan PPh Final Koreksi positif + potensi kenaikan PKP Pisahkan pencatatan kegiatan PPh Final dan non-final
Tidak menggunakan metode FIFO (kerugian terlama dulu) Kesalahan alokasi, kerugian terlama berpotensi hangus Selalu kompensasikan kerugian tahun paling awal terlebih dahulu
Kerugian fiskal tidak didukung rekonsiliasi yang lengkap Ditolak atau dikurangi saat pemeriksaan Dokumentasi rekonsiliasi fiskal yang detail dan terorganisir
Memasukkan kerugian dari luar negeri Koreksi oleh DJP, sanksi administrasi Kerugian luar negeri tidak dapat dikompensasikan di Indonesia
🚨 Risiko Terbesar: Kompensasi Ditolak Saat Pemeriksaan

Jika DJP melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa kompensasi kerugian tidak sah (misalnya SPT terlambat, rekonsiliasi tidak memadai, atau kerugian dari kegiatan PPh Final), seluruh kompensasi yang pernah digunakan dapat dikoreksi. Ini berarti kenaikan PPh Badan yang harus dibayar, ditambah sanksi bunga 2% per bulan — yang bisa sangat besar jika koreksi mencakup beberapa tahun sekaligus.

9. Strategi Optimasi Kompensasi Kerugian Fiskal

9.1 Perencanaan Pajak Proaktif

  • Proyeksi laba fiskal 5 tahun ke depan sejak tahun kerugian terjadi — ini membantu menilai apakah seluruh kerugian dapat terkompensasi dalam batas waktu
  • Identifikasi peluang percepatan pengakuan penghasilan pada tahun-tahun kompensasi jika kerugian berisiko hangus
  • Pertimbangkan penundaan pengakuan biaya tertentu yang sah secara fiskal pada tahun kerugian untuk memperkecil kerugian yang berisiko hangus

9.2 Pengelolaan Rekonsiliasi Fiskal

  • Pisahkan secara jelas penghasilan dan biaya dari kegiatan yang dikenai PPh Final vs non-Final
  • Pastikan biaya yang diklaim sebagai pengurang (Pasal 6) memiliki dasar hukum yang kuat dan dokumentasi yang memadai
  • Lakukan review rekonsiliasi fiskal sebelum batas waktu penyampaian SPT — jangan dikoreksi setelah diperiksa

9.3 Manajemen Risiko Pemeriksaan

  • Simpan seluruh dokumen pendukung kerugian minimal 10 tahun (sesuai kewajiban pembukuan UU KUP)
  • Siapkan memorandum penjelasan atas setiap item rekonsiliasi fiskal yang signifikan
  • Gunakan jasa konsultan pajak profesional bersertifikat untuk audit perpajakan internal sebelum diajukan ke DJP
📌 Strategi Cermat: Jangan Biarkan Kerugian Hangus Percuma

Jika pada tahun ke-4 atau ke-5 Anda melihat bahwa laba fiskal tidak cukup untuk menyerap sisa kerugian, pertimbangkan strategi percepatan penghasilan yang sah: misalnya mempercepat penagihan piutang, melakukan asset disposal yang menghasilkan keuntungan fiskal, atau merestrukturisasi kontrak. Semua harus dalam kerangka yang legal dan wajar secara bisnis.

🎯 Kesimpulan

Kompensasi kerugian fiskal adalah hak sah wajib pajak badan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU PPh — dan bukan sekadar formalitas administrasi. Dengan nilai potensi penghematan pajak yang signifikan, memahami dan menerapkan mekanisme ini secara benar adalah keharusan bagi setiap perusahaan yang pernah mengalami kerugian fiskal.

Poin kunci yang harus diingat: (1) Kerugian hanya bisa dikompensasikan ke depan, maksimal 5 tahun berturut-turut. (2) SPT Tahunan tahun kerugian harus dilaporkan tepat waktu dan benar. (3) Gunakan metode FIFO — kompensasi kerugian terlama terlebih dahulu. (4) Pisahkan kegiatan PPh Final dari non-Final. (5) Dokumentasikan semua rekonsiliasi dan kompensasi dengan rapi.

Mengingat kompleksitas aturan dan besarnya risiko jika salah penerapan, keterlibatan konsultan pajak profesional dalam perencanaan dan pelaporan kompensasi kerugian fiskal adalah investasi yang sangat sepadan.

❓ FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Q1Apakah kerugian fiskal bisa dikompensasikan ke belakang (carry back) seperti di beberapa negara lain?
Tidak. Sistem perpajakan Indonesia hanya mengakui carry forward (kompensasi ke depan), maksimal 5 tahun. Sistem carry back — di mana kerugian tahun ini mengurangi pajak tahun sebelumnya sehingga menghasilkan restitusi — tidak dikenal dalam UU PPh Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa sistem di AS, Eropa, atau Australia.
Q2Bagaimana jika SPT Tahunan tahun kerugian terlambat disampaikan? Apakah kerugian tetap bisa dikompensasikan?
Ini area abu-abu yang sering menjadi sengketa. Secara resmi, DJP berpotensi menolak kompensasi jika SPT terlambat karena dianggap tidak memenuhi syarat pelaporan. Meskipun beberapa putusan Pengadilan Pajak memenangkan wajib pajak dalam kasus tertentu, risiko penolakan tetap ada. Oleh karena itu, ketepatan waktu penyampaian SPT Tahunan adalah mutlak — termasuk dan terutama untuk tahun-tahun yang mengalami kerugian.
Q3Apakah kerugian fiskal berpengaruh terhadap kewajiban angsuran PPh 25?
Ya. Besaran angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak. Jika di tahun sebelumnya terjadi kerugian fiskal sehingga tidak ada PPh terutang, maka angsuran PPh 25 tahun berikutnya adalah Rp 0 — hingga ditetapkan lain berdasarkan permohonan atau keputusan DJP. Namun tetap perlu diperhatikan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 25.
Q4Jika perusahaan merger atau diakuisisi, apakah saldo kerugian fiskal bisa diwariskan ke perusahaan pengakuisisi?
Secara umum, tidak. Kerugian fiskal bersifat melekat pada entitas wajib pajak yang mengalaminya. Dalam merger (peleburan), situasinya bergantung pada struktur transaksi: apakah perusahaan yang menerima/surviving entity adalah entitas yang sama secara hukum. Ini adalah area yang sangat teknis dan memerlukan analisis mendalam dari seorang ahli. Konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum melakukan restrukturisasi.
Q5Apakah rugi fiskal dari kantor cabang di luar negeri bisa dikompensasikan dengan laba dari kegiatan dalam negeri?
Tidak bisa. Pasal 6 ayat (2) UU PPh secara tegas mengatur bahwa kompensasi kerugian hanya berlaku untuk kerugian yang diperoleh dari kegiatan usaha di dalam negeri. Kerugian dari cabang atau investasi di luar negeri tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak di Indonesia.
Q6Bagaimana perlakuan kerugian fiskal untuk perusahaan yang baru berdiri (startup) dan rugi beberapa tahun berturut-turut?
Setiap tahun kerugian dihitung secara terpisah dengan batas waktu 5 tahunnya masing-masing. Misalnya startup rugi di 2021, 2022, dan 2023: kerugian 2021 bisa dikompensasi hingga 2026, kerugian 2022 hingga 2027, dan kerugian 2023 hingga 2028. Saat ada laba, kompensasikan kerugian 2021 terlebih dahulu (FIFO), lalu 2022, kemudian 2023. Ini artinya startup yang rugi berturut-turut tetap punya harapan menggunakan kerugian awal mereka selama laba datang dalam 5 tahun.
Q7Apakah ada sanksi jika saya mengklaim kompensasi kerugian yang ternyata tidak sah?
Ya, dan sanksinya signifikan. Jika DJP memeriksa dan menyimpulkan bahwa kompensasi kerugian tidak sah, maka PKP akan dikoreksi ke atas. Perusahaan wajib membayar selisih PPh Badan ditambah sanksi bunga 2% per bulan (Pasal 13 UU KUP) dari pokok pajak yang kurang dibayar. Dalam kasus ekstrem — jika terbukti ada manipulasi — dapat dikenai sanksi kenaikan hingga 100%-300% atau bahkan pidana pajak.
💼
Kelola Kompensasi Kerugian Fiskal dengan Aman dan Optimal

Solusi Fiskal adalah konsultan pajak terpercaya di Jakarta yang telah membantu ratusan perusahaan mengoptimalkan hak kompensasi kerugian fiskal mereka secara legal, akurat, dan aman dari risiko pemeriksaan.

Konsultasi Sekarang →

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi perpajakan. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kepastian atas situasi spesifik perusahaan Anda, selalu konsultasikan dengan konsultan pajak bersertifikat sebelum mengambil keputusan perpajakan.

Scroll to Top