⚖️ Kalkulator Hukum Waris Indonesia
Hitung Warisan
Faraid & KUHPerdata
Kalkulasi pembagian harta warisan per ahli waris — termasuk rincian bagian setiap anak secara individual.
Data Pewaris
Jenis kelamin & nilai harta warisan
Jenis Kelamin Pewaris
Nilai Harta Warisan (Opsional)
Rp
Kosongkan jika hanya ingin melihat pecahan/persentase
Pasangan
Suami atau istri pewaris
Ada Suami
Anak Kandung
Belum ada anak ditambahkan
➕ Klik untuk menambahkan anak pertama
Orang Tua & Kakek-Nenek
Ayah, ibu, kakek, nenek pewaris
Orang Tua
Ayah masih hidup
Ibu masih hidup
Kakek & Nenek (jika Ayah/Ibu tidak ada)
Kakek (dari pihak Ayah)
Nenek (dari pihak Ibu)
Nenek (dari pihak Ayah)
Saudara / Saudari
Saudara kandung, seayah, atau seibu
Saudara Kandung
Saudara Seayah
Saudara Seibu
Nilai Harta Warisan
Opsional — untuk menampilkan nominal rupiah
Rp
Golongan I — Anak & Pasangan
Ahli waris utama; menutup golongan berikutnya
Ada Pasangan (Suami/Istri) Gol. I
Anak
➕ Klik untuk menambahkan anak pertama
KUHPerdata: pembagian antar anak sama rata, tidak dibedakan gender
Golongan II — Orang Tua & Saudara/i
Berlaku bila tidak ada ahli waris Golongan I
Ayah masih hidup
Ibu masih hidup
Saudara/i
Golongan III — Kakek & Nenek
Berlaku bila tidak ada Golongan I & II
Garis Ayah
Kakek (dari pihak Ayah)
Nenek (dari pihak Ayah)
Garis Ibu
Kakek (dari pihak Ibu)
Nenek (dari pihak Ibu)
Golongan IV — Kerabat Jauh
Paman, bibi, sepupu (Pasal 858 & 861 KUHPerdata)
⚠️ Catatan Penting: Kalkulator ini bersifat edukatif dan informatif semata. Hasil tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak menggantikan putusan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, maupun pendapat notaris/ahli hukum waris. Sangat disarankan berkonsultasi dengan pejabat hukum yang berwenang.
