Cara Menghitung PPh Badan Setelah Berakhirnya Fasilitas UMKM – Panduan Lengkap
📋 Panduan Pajak Korporasi 2025

Cara Menghitung PPh Badan Setelah Berakhirnya Fasilitas UMKM

Panduan lengkap, terperinci, dan praktis untuk pelaku usaha yang beralih dari rezim pajak UMKM ke skema PPh Badan umum — lengkap dengan contoh perhitungan nyata.

📅 Diperbarui: Juni 2025 ⏱️ 10 menit baca 📌 Pajak Badan & UMKM ✔️ Referensi: UU PPh & PP 55/2022
📌

Pendahuluan — Mengapa Ini Penting bagi Pelaku Usaha?

Bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia, rezim pajak final UMKM berdasarkan PP 23 Tahun 2018 (yang kini diperbarui oleh PP 55 Tahun 2022) telah menjadi angin segar selama bertahun-tahun. Dengan tarif hanya 0,5% dari omzet bruto, kewajiban perpajakan terasa ringan dan mekanismenya sangat sederhana. Namun, setiap keringanan pasti ada batasnya.

Ketika masa fasilitas ini berakhir — baik karena batas waktu yang ditentukan undang-undang maupun karena omzet Anda sudah melebihi ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun — maka bisnis Anda akan beralih ke skema Pajak Penghasilan (PPh) Badan umum. Di sinilah banyak pengusaha mulai kebingungan: bagaimana cara menghitungnya? Apa saja yang berubah? Berapa beban pajak yang harus disiapkan?

⚠️

Perhatian Penting!

Kesalahan dalam menghitung dan melaporkan PPh Badan dapat berujung pada sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dan denda Rp 1 juta per SPT Tahunan. Pastikan Anda memahami peraturan yang berlaku atau konsultasikan dengan ahlinya.

Artikel ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan tersebut secara tuntas. Kami akan mengulas secara mendalam mulai dari dasar hukum, mekanisme perhitungan, contoh kasus konkret, hingga strategi perencanaan pajak yang legal agar bisnis Anda tetap efisien dan compliant.

🏪

Apa Itu Fasilitas Pajak UMKM dan Kapan Berakhir?

Fasilitas PPh Final UMKM adalah skema perpajakan khusus yang memungkinkan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu membayar pajak dengan tarif flat dan sederhana, tanpa perlu menghitung laba rugi secara akrual.

Dasar Hukum yang Berlaku

Sejak tahun 2022, fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang menggantikan PP 23/2018. Beberapa perubahan mendasar antara lain:

Aspek PP 23/2018 PP 55/2022 (Berlaku Saat Ini)
Tarif PPh Final 0,5% dari omzet 0,5% dari omzet (tetap)
Batas Omzet ≤ Rp 4,8 miliar/tahun ≤ Rp 4,8 miliar/tahun (tetap)
Batas Waktu PT/CV/Firma 3 tahun pajak 3 tahun pajak (dari awal beroperasi)
Batas Waktu Orang Pribadi 7 tahun pajak 7 tahun pajak
Opsi Keluar Lebih Awal Tidak ada Bisa memilih pembukuan lebih awal
Pengecualian Jenis Usaha Terbatas Diperluas (termasuk usaha tertentu)

Kapan Fasilitas Ini Berakhir?

Fasilitas PPh Final UMKM berakhir dalam salah satu kondisi berikut:

  • Batas waktu habis (3 tahun untuk badan usaha berbentuk PT, CV, atau Firma; 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) — dihitung sejak tahun pajak pertama beroperasi.
  • Peredaran bruto dalam satu tahun pajak melebihi Rp 4,8 miliar — berlaku mulai tahun pajak berikutnya setelah batas terlewati.
  • Wajib Pajak memilih sendiri untuk menggunakan skema pembukuan dan PPh Badan umum lebih awal (opsi sukarela).
  • Wajib Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jenis usahanya tidak memenuhi syarat PPh Final.
💡

Contoh Kasus Batas Waktu

PT Maju Bersama didirikan dan mulai beroperasi pada tahun 2022. Maka, fasilitas PPh Final 0,5%-nya berlaku selama tahun pajak 2022, 2023, dan 2024. Mulai 1 Januari 2025, PT Maju Bersama wajib menggunakan skema PPh Badan umum dengan tarif dan mekanisme yang berbeda.

⚖️

Mengenal Rezim PPh Badan Setelah Fasilitas Berakhir

Setelah fasilitas UMKM berakhir, badan usaha beralih ke rezim PPh Badan reguler yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait.

Tarif PPh Badan yang Berlaku

Jenis Wajib Pajak Badan Tarif Syarat Status
Badan Umum (Standar) 22% Semua badan usaha Berlaku
Badan — Diskon 50% 11% (dari bagian PKP ≤ 4,8 M) Omzet ≤ Rp 50 miliar & saham tidak diperdagangkan di bursa Fasilitas
Perusahaan Terbuka (Go Public) 19% (potongan 3%) Min. 40% saham diperdagangkan di bursa, min. 300 pemegang saham Syarat Ketat
BUT (Badan Usaha Tetap) 22% + 20% branch profit tax Perwakilan perusahaan asing Berlaku
🎯

Fasilitas Diskon 50% untuk UMKM yang Baru Lulus

Kabar baiknya: badan usaha dengan omzet antara Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar masih mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% (Pasal 31E UU PPh). Atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang setara dengan proporsi omzet ≤ Rp 4,8 miliar, tarif yang dikenakan hanya 11%, bukan 22% penuh.

Perbedaan Fundamental: PPh Final vs PPh Badan Reguler

Aspek PPh Final UMKM PPh Badan Reguler
Dasar Pengenaan Pajak Omzet/Peredaran Bruto Penghasilan Kena Pajak (Laba Neto Fiskal)
Pembukuan Tidak wajib (cukup pencatatan) Wajib pembukuan akrual
Biaya yang Dapat Dikurangkan Tidak diakui (laba tidak relevan) Biaya diakui sesuai Pasal 6 UU PPh
Kredit Pajak PPh Pasal 25 tidak relevan PPh Pasal 22, 23, 25 dapat dikreditkan
Kemungkinan Lebih Bayar Tidak ada Ada (bisa restitusi)
Kerugian Fiskal Tidak diakui Dapat dikompensasi 5 tahun ke depan
🧮

Cara Menghitung PPh Badan — Langkah demi Langkah

Menghitung PPh Badan reguler jauh lebih kompleks dibandingkan PPh Final UMKM, karena melibatkan rekonsiliasi fiskal — yaitu penyesuaian antara laba akuntansi komersial dengan laba fiskal sesuai ketentuan perpajakan. Berikut alur lengkapnya:

1

Menyusun Laporan Keuangan Komersial

Susun Laporan Laba Rugi berdasarkan standar akuntansi (PSAK atau SAK ETAP untuk UMKM). Pastikan semua pendapatan dan beban tercatat dengan benar dan lengkap, termasuk pendapatan lain-lain dan beban bunga.

2

Melakukan Koreksi Fiskal Positif

Tambahkan kembali biaya-biaya yang secara komersial diakui, tetapi secara fiskal tidak dapat dikurangkan dari penghasilan (non-deductible). Contoh: sumbangan yang bukan untuk kepentingan umum, biaya representasi tanpa daftar nominatif, biaya pajak penghasilan itu sendiri, cadangan yang tidak diizinkan.

3

Melakukan Koreksi Fiskal Negatif

Kurangi pendapatan yang sudah dikenakan pajak final atau bukan objek pajak, sehingga tidak dikenakan pajak dua kali. Contoh: penghasilan bunga deposito (sudah dipotong PPh Final 20%), dividen dari anak perusahaan (dalam negeri, dengan kepemilikan ≥25%), dan penghasilan dari Wajib Pajak Luar Negeri yang dikecualikan.

4

Menentukan Penghasilan Neto Fiskal

Hasil setelah koreksi positif dan negatif menghasilkan Penghasilan Neto Fiskal. Jika nilainya negatif, maka terdapat Kerugian Fiskal yang dapat dikompensasi ke tahun-tahun berikutnya (maksimal 5 tahun).

5

Mengurangi Kompensasi Kerugian (Jika Ada)

Jika pada tahun pajak sebelumnya (sebelum atau sesaat setelah peralihan rezim) terdapat kerugian fiskal yang belum dikompensasi, kurangkan dari Penghasilan Neto Fiskal untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

6

Menerapkan Tarif dan Fasilitas

Terapkan tarif 22% atas PKP. Jika omzet ≤ Rp 50 miliar, gunakan fasilitas Pasal 31E untuk menghitung tarif efektif yang lebih rendah atas sebagian PKP. Hasil ini adalah PPh Terutang.

7

Mengkreditkan Pajak yang Sudah Dibayar

Kurangi PPh Terutang dengan kredit pajak: PPh Pasal 22 (pemungutan pihak lain), PPh Pasal 23 (pemotongan atas jasa/sewa), PPh Pasal 24 (pajak luar negeri), dan angsuran PPh Pasal 25. Hasilnya adalah PPh Kurang/Lebih Bayar.

📐 Rumus PPh Badan
Laba Komersial
± Koreksi Fiskal (Positif/Negatif)
= Penghasilan Neto Fiskal
Kompensasi Kerugian
= Penghasilan Kena Pajak (PKP)
× Tarif (22% atau fasilitas Pasal 31E)
= PPh Terutang
Kredit Pajak (PPh 22, 23, 24, 25)
= PPh Kurang/Lebih Bayar

Memahami Fasilitas Pasal 31E secara Detail

Fasilitas ini sangat krusial bagi badan usaha mantan UMKM yang omzetnya belum besar. Cara penerapannya:

📐 Rumus Fasilitas Pasal 31E
PKP yang mendapat fasilitas =
(Rp 4,8 M / Total Omzet) × PKP

PKP yang TIDAK mendapat fasilitas =
PKP − PKP yang mendapat fasilitas

PPh Terutang =
(11% × PKP fasilitas) + (22% × PKP non-fasilitas)

Jika seluruh omzet ≤ Rp 4,8 miliar (misal baru saja melewati masa fasilitas UMKM namun omzet masih kecil), maka seluruh PKP mendapat tarif 11% — hanya setengah dari tarif normal!

📊

Contoh Kasus Perhitungan Nyata

Mari kita telusuri dua skenario nyata yang paling sering terjadi pada pelaku usaha yang baru saja keluar dari fasilitas UMKM.

Kasus 1: PT Sejahtera Makmur (Omzet Masih ≤ Rp 4,8 Miliar)

PT Sejahtera Makmur adalah perusahaan distribusi alat tulis kantor yang didirikan tahun 2022. Mulai 2025, fasilitas UMKM-nya berakhir. Data keuangan tahun 2025:

📋

Data Keuangan PT Sejahtera Makmur — Tahun Pajak 2025

Omzet / Peredaran BrutoRp 3.200.000.000
Harga Pokok Penjualan (HPP)Rp 2.100.000.000
Laba KotorRp 1.100.000.000
Biaya Operasional (gaji, sewa, dll.)Rp 650.000.000
Biaya Penyusutan (akuntansi)Rp 80.000.000
Sumbangan sosial (tidak memenuhi syarat fiskal)Rp 15.000.000
Pendapatan bunga depositoRp 12.000.000
Laba Bersih KomersialRp 367.000.000

Langkah Rekonsiliasi Fiskal:

🔄

Rekonsiliasi Fiskal

Laba Bersih KomersialRp 367.000.000
Koreksi Fiskal Positif: Sumbangan (non-deductible)+ Rp 15.000.000
Koreksi Fiskal Positif: Selisih penyusutan fiskal+ Rp 5.000.000
Koreksi Fiskal Negatif: Bunga deposito (sudah PPh final)− Rp 12.000.000
Penghasilan Neto Fiskal (= PKP, tidak ada kompensasi kerugian)Rp 375.000.000

Penerapan Fasilitas Pasal 31E:

Karena omzet ≤ Rp 4,8 miliar, seluruh PKP mendapat tarif 11%.

💰

Perhitungan PPh Terutang

PKP (seluruhnya mendapat fasilitas 31E)Rp 375.000.000
Tarif efektif (11%)11%
PPh TerutangRp 41.250.000
Kredit Pajak PPh Pasal 23 (jasa)− Rp 5.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar− Rp 24.000.000
PPh Kurang Bayar (harus dilunasi saat lapor SPT)Rp 12.250.000

Kasus 2: CV Berkah Jaya (Omzet antara Rp 4,8 M — Rp 50 M)

CV Berkah Jaya adalah perusahaan konstruksi kecil dengan omzet Rp 18 miliar. Berikut data fiskalnya:

🏗️

Perhitungan PPh Terutang — CV Berkah Jaya (Pasal 31E Proporsional)

OmzetRp 18.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp 1.800.000.000
PKP yang mendapat fasilitas = (4,8/18) × 1,8 MRp 480.000.000
PKP yang tidak mendapat fasilitas = 1,8 M − 480 jtRp 1.320.000.000
PPh atas PKP fasilitas (11% × Rp 480 jt)Rp 52.800.000
PPh atas PKP non-fasilitas (22% × Rp 1,32 M)Rp 290.400.000
PPh Terutang TotalRp 343.200.000
💡 Tarif Efektif CV Berkah Jaya = Rp 343,2 juta / Rp 1,8 miliar = 19,07% — jauh lebih rendah dari 22% standar karena fasilitas Pasal 31E.

Perbandingan Beban Pajak: Sebelum vs Sesudah Fasilitas UMKM

Banyak pengusaha mengalami shock ketika pertama kali melihat angka pajak setelah peralihan. Berikut perbandingan nyata untuk PT Sejahtera Makmur dari Kasus 1:

Aspek Saat Masih Fasilitas UMKM (2024) Setelah Fasilitas Berakhir (2025)
Omzet Rp 3.200.000.000 Rp 3.200.000.000
Dasar Pengenaan Pajak Omzet bruto PKP = Laba Neto Fiskal
Besaran Pajak 0,5% × Rp 3,2 M = Rp 16.000.000 11% × Rp 375 jt = Rp 41.250.000
Selisih Beban Pajak +Rp 25.250.000 (naik ~158%)
Sebagai % dari Omzet 0,5% 1,29% (efektif dari omzet)
Kewajiban Pembukuan Pencatatan sederhana Pembukuan lengkap wajib
📌

Catatan Penting tentang Kenaikan Beban

Meskipun beban pajak nominal meningkat, ingatlah bahwa pada rezim PPh Badan, Anda membayar pajak atas keuntungan, bukan omzet. Jika margin usaha Anda tipis (di bawah 5%), beban pajak efektif Anda terhadap omzet bisa jadi lebih rendah dari 0,5%. Inilah mengapa perencanaan pajak yang matang menjadi sangat krusial.

📁

Kewajiban Administrasi dan Kepatuhan Perpajakan

Peralihan ke rezim PPh Badan membawa konsekuensi administratif yang signifikan. Berikut daftar kewajiban yang wajib dipenuhi:

Kewajiban Pembukuan

Berdasarkan Pasal 28 UU KUP, setiap Wajib Pajak yang wajib menggunakan pembukuan harus:

  • Menyelenggarakan pembukuan dengan itikad baik menggunakan standar akuntansi yang berlaku (PSAK atau SAK ETAP).
  • Mencatat seluruh transaksi keuangan secara kronologis dan konsisten.
  • Menyimpan buku, catatan, dan dokumen perpajakan selama 10 tahun di Indonesia.
  • Menggunakan mata uang Rupiah (kecuali mendapat izin DJP untuk pembukuan dalam mata uang asing).

Kewajiban SPT Tahunan dan Angsuran Bulanan

Kewajiban Batas Waktu Sanksi Keterlambatan
SPT Tahunan PPh Badan 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April) Denda Rp 1.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Tanggal 15 bulan berikutnya Bunga 2%/bulan (maks. 24 bulan)
SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 Tanggal 20 bulan berikutnya Denda Rp 100.000 per SPT
Pelunasan PPh Pasal 29 (Kurang Bayar) Sebelum SPT Tahunan disampaikan Bunga 2%/bulan (maks. 24 bulan)

Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25

Agar tidak mengalami kekurangan bayar yang besar di akhir tahun, Anda wajib membayar angsuran bulanan PPh Pasal 25. Besarannya untuk tahun pertama setelah keluar dari UMKM dihitung sebagai berikut:

📐 Rumus Angsuran PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 per bulan =
(PPh Terutang − Kredit Pajak PPh 22 & 23) / 12

*Untuk tahun pertama menggunakan norma/pembukuan, besaran dapat mengacu pada SPT terakhir atau penetapan DJP

Jika ini adalah tahun pertama Anda menggunakan PPh Badan (belum ada SPT tahun lalu sebagai acuan), DJP akan memberikan penetapan angsuran sementara. Sebaiknya konsultasikan hal ini dengan konsultan pajak profesional agar angsuran yang dibayarkan tidak terlalu besar atau terlalu kecil.

💡

Tips Efisiensi Pajak yang Legal untuk Badan Usaha

Beralih ke rezim PPh Badan bukan berarti beban pajak Anda tidak bisa dioptimalkan. Berikut strategi-strategi tax planning legal yang dapat diterapkan:

1. Maksimalkan Biaya yang Dapat Dikurangkan (Deductible Expenses)

Pasal 6 UU PPh memberikan daftar biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto. Pastikan semua biaya bisnis yang sah terdokumentasi dengan baik: biaya gaji dan tunjangan karyawan, biaya sewa kantor dan gudang, biaya bunga pinjaman untuk kegiatan usaha, biaya penyusutan aset tetap sesuai tarif fiskal, serta biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

2. Optimalkan Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Undang-undang pajak memberikan opsi metode penyusutan: garis lurus atau saldo menurun. Untuk tahun-tahun awal dengan laba tinggi, metode saldo menurun dapat memberikan deduction yang lebih besar di awal, sehingga mengurangi PKP lebih cepat.

3. Manfaatkan Fasilitas Supersedes (Tax Incentives)

Pemerintah menyediakan berbagai insentif pajak bagi sektor dan kegiatan tertentu, antara lain: Investment Allowance (pengurangan penghasilan neto 30% selama 6 tahun) untuk industri pionir, Super Deduction untuk kegiatan R&D dan vokasi (200-350% pengurangan), serta fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

4. Perhatikan Timing Pengakuan Pendapatan dan Beban

Sesuai prinsip akrual, strategi revenue deferral dan expense acceleration yang dilakukan secara sah dan konsisten dapat membantu meratakan beban pajak antar tahun. Diskusikan opsi ini dengan jasa konsultan pajak Jakarta yang berpengalaman sebelum implementasi.

🤝 Butuh Bantuan Profesional?

Transisi PPh Badan Tanpa Stres Bersama Ahlinya

Tim Solusi Fiskal siap membantu Anda menavigasi peralihan dari rezim UMKM ke PPh Badan — mulai dari penyusunan laporan keuangan fiskal, rekonsiliasi pajak, hingga perencanaan pajak yang efisien dan patuh hukum.

🚀 Konsultasi dengan Konsultan Pajak Kami

5. Jaga Kepatuhan sejak Hari Pertama

Kesalahan kecil dalam pembukuan atau pelaporan di tahun pertama dapat menjadi bola salju masalah di masa mendatang. Investasi pada jasa konsultan pajak berpengalaman jauh lebih murah daripada menghadapi pemeriksaan pajak atau sanksi administrasi di kemudian hari.

🚫

Hindari Praktik Ini!

Memecah omzet ke beberapa entitas untuk tetap berada di bawah threshold Rp 4,8 miliar (yang dikenal sebagai splitting usaha) adalah praktik ilegal yang dapat dianggap sebagai tax evasion. DJP memiliki kewenangan untuk melakukan substance over form dan menggabungkan entitas-entitas tersebut jika terbukti tidak memiliki substansi bisnis yang nyata.

Kesimpulan

✅ Rangkuman Poin Kunci

Peralihan dari fasilitas PPh Final UMKM ke PPh Badan reguler adalah momen penting dalam siklus hidup sebuah bisnis. Ini bukan sekadar perubahan tarif — ini adalah perubahan paradigma: dari pajak berbasis omzet ke pajak berbasis laba, dari pencatatan ke pembukuan penuh, dari kesederhanaan ke kompleksitas yang berbalut peluang.

Kuncinya adalah: pahami aturannya, siapkan pembukuan dengan benar, manfaatkan fasilitas yang tersedia (terutama Pasal 31E), dan jangan ragu meminta bantuan profesional. Dengan persiapan yang matang, peralihan ini bisa berjalan lancar bahkan menguntungkan bagi bisnis Anda.

Ingat: tarif efektif PPh Badan dengan fasilitas Pasal 31E seringkali tidak lebih berat dari yang dibayangkan — terutama jika margin usaha Anda tipis. Yang terpenting adalah kepatuhan, konsistensi, dan perencanaan yang baik.

Jika Anda merasa masih bingung atau ingin memastikan perhitungan Anda sudah benar, tim jasa konsultan pajak profesional Solusi Fiskal siap membantu dengan layanan komprehensif yang mencakup perencanaan pajak, penyusunan SPT, pendampingan pemeriksaan, dan konsultasi perpajakan berkelanjutan.

FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

1
Apakah peralihan dari PPh Final UMKM ke PPh Badan harus dilaporkan ke KPP?
Tidak ada kewajiban melaporkan peralihan secara khusus, karena peralihan ini terjadi secara otomatis (by law) saat kondisi terpenuhi. Namun, Anda perlu memastikan bahwa dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan tahun pertama, Anda menggunakan formulir 1771 (bukan 1770 untuk orang pribadi), dan melampirkan laporan keuangan fiskal beserta rekonsiliasi fiskalnya.
2
Bagaimana jika omzet saya melebihi Rp 4,8 miliar di tengah tahun? Apakah langsung pindah ke PPh Badan?
Tidak langsung. Jika omzet melampaui Rp 4,8 miliar dalam suatu tahun pajak, peralihan ke PPh Badan reguler baru berlaku efektif mulai tahun pajak berikutnya. Untuk sisa bulan di tahun tersebut, Anda masih menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet setiap bulan. Namun, mulai Januari tahun berikutnya, Anda wajib menyelenggarakan pembukuan dan menggunakan skema PPh Badan.
3
Apakah saya bisa memilih tetap menggunakan PPh Final UMKM meskipun belum 3 tahun?
Sejak PP 55/2022, Wajib Pajak Badan dapat memilih untuk tidak menggunakan PPh Final dan langsung beralih ke pembukuan serta PPh Badan umum sebelum batas waktu habis. Pilihan ini bersifat permanen — artinya sekali Anda memilih tidak menggunakan PPh Final, Anda tidak dapat kembali ke skema tersebut. Pertimbangan ini perlu dikaji secara cermat bersama konsultan pajak Anda.
4
Apakah kerugian usaha selama masa PPh Final UMKM bisa dikompensasi setelah beralih ke PPh Badan?
Tidak. Kerugian yang terjadi selama masa PPh Final tidak dapat dikompensasi ke tahun-tahun setelah peralihan. Kompensasi kerugian fiskal hanya berlaku dalam skema PPh Badan reguler — yaitu kerugian fiskal yang terjadi saat Anda sudah menggunakan skema pembukuan, dapat dikompensasi ke 5 tahun pajak berikutnya.
5
Bagaimana cara menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pertama menggunakan PPh Badan?
Untuk tahun pertama tanpa referensi SPT PPh Badan sebelumnya, angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh Badan tahun pertama dibagi 12. Selama menunggu SPT tahun pertama selesai, Anda bisa menggunakan estimasi sendiri atau berkonsultasi dengan KPP terkait. Angsuran mulai dibayar bulan ke-4 setelah tahun pajak berakhir (April) untuk tahun berikutnya.
6
Apakah ada sanksi jika saya terlambat beralih ke pembukuan setelah fasilitas UMKM berakhir?
Jika Anda tetap menggunakan pencatatan sederhana padahal sudah tidak berhak atas PPh Final UMKM, DJP dapat melakukan koreksi dan menetapkan pajak berdasarkan skema PPh Badan. Selisih pajak yang seharusnya terutang dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan, ditambah denda. Pastikan Anda mempersiapkan sistem pembukuan sebelum fasilitas UMKM berakhir.
7
Bisakah saya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai alternatif pembukuan?
Tidak untuk Wajib Pajak Badan. NPPN hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar dan telah mendapat persetujuan DJP. Untuk badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi), pembukuan penuh adalah kewajiban mutlak setelah keluar dari fasilitas PPh Final UMKM.
8
Kapan sebaiknya saya mulai mempersiapkan diri sebelum fasilitas UMKM berakhir?
Idealnya, persiapan dimulai minimal 6 bulan sebelum fasilitas berakhir. Gunakan waktu tersebut untuk: (1) menyiapkan sistem akuntansi atau software pembukuan, (2) melatih staf atau mempekerjakan akuntan, (3) berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memahami implikasinya, (4) menginventarisasi aset dan menentukan nilai perolehan untuk keperluan penyusutan fiskal, serta (5) merevisi proyeksi keuangan dengan memasukkan beban PPh Badan.
📞 Hubungi Kami Sekarang

Konsultasikan Peralihan Pajak Bisnis Anda

Solusi Fiskal hadir sebagai mitra perpajakan terpercaya Anda. Dari perencanaan pajak, penyusunan laporan keuangan fiskal, hingga pendampingan audit — kami siap memberikan solusi terbaik untuk bisnis Anda.

🌐 Kunjungi Solusi Fiskal →

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau konsultasikan kondisi spesifik bisnis Anda dengan konsultan pajak terdaftar sebelum mengambil keputusan. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini tanpa konsultasi profesional.

Scroll to Top