📋 Panduan Pajak Lengkap 2025

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23: Jangan Sampai Salah Potong!

Panduan komprehensif memahami dua jenis pajak penghasilan yang paling sering membingungkan pengusaha dan staf keuangan Indonesia.

1. Pendahuluan: Mengapa PPh 21 dan PPh 23 Sering Tertukar?

Dalam praktik perpajakan di Indonesia, dua jenis pajak penghasilan yang paling sering menimbulkan kebingungan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). Meskipun keduanya termasuk dalam kategori pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga (withholding tax), objek, subjek, dan mekanismenya sangat berbeda.

Kesalahan dalam menentukan jenis PPh yang harus dipotong bukan sekadar persoalan administratif. Implikasinya bisa berupa sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan, kewajiban membayar ulang pajak yang telah dipotong salah, hingga risiko pemeriksaan pajak. Ironisnya, banyak perusahaan — bahkan yang sudah berpengalaman — masih terjebak pada kesalahan yang sama berulang kali.

Artikel ini hadir sebagai panduan praktis yang meluruskan miskonsepsi tersebut. Anda akan memahami secara mendalam apa yang membedakan PPh 21 dan PPh 23, siapa yang menjadi subjek pajaknya, apa saja objek pengenaannya, bagaimana tarifnya, serta bagaimana cara memastikan pemotongan yang benar sesuai regulasi terkini.

💡 Penting untuk Diketahui

Dasar hukum PPh 21 adalah UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 beserta perubahannya melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, serta PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mulai berlaku per 1 Januari 2024. Sementara PPh 23 diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

2. Apa Itu PPh 21? Definisi, Objek, dan Tarif

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

2.1 Subjek Pemotong PPh 21

Pihak yang berkewajiban memotong PPh 21 disebut pemotong pajak. Mereka meliputi:

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, dan honorarium kepada karyawan
  • Bendahara pemerintah pusat dan daerah
  • Dana pensiun yang membayarkan uang pensiun
  • Badan yang membayarkan honorarium kepada anggota dewan komisaris, direksi, atau tenaga ahli
  • Penyelenggara kegiatan yang membayar honor peserta kegiatan (lomba, turnamen, konferensi)

2.2 Objek PPh 21

Objek PPh 21 adalah penghasilan yang diterima oleh orang pribadi berupa:

  • Penghasilan pegawai tetap: gaji, upah, tunjangan, bonus, THR
  • Penghasilan pegawai tidak tetap: upah harian, upah satuan, upah borongan
  • Imbalan kepada bukan pegawai: honorarium tenaga ahli (dokter, pengacara, konsultan pribadi)
  • Penghasilan peserta kegiatan: hadiah, uang saku, uang rapat
  • Penghasilan mantan pegawai: uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT/JHT

2.3 Tarif PPh 21 (Efektif per 1 Januari 2024)

Berdasarkan PMK 168/PMK.03/2023, terdapat dua skema tarif PPh 21:

Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) — diterapkan untuk pegawai tetap setiap masa pajak (kecuali masa Desember):

PTKP (Status) Penghasilan Bruto/Bulan Tarif TER
TK/0≤ Rp5.400.0000%
TK/0Rp5.400.001 – Rp5.650.0000,25%
TK/0Rp5.650.001 – Rp6.050.0000,5%
TK/0Rp6.050.001 – Rp10.050.0001,5%
TK/0Rp10.050.001 – Rp50.000.0005%
TK/0Rp50.000.001 – Rp100.000.00015%
TK/0> Rp100.000.00025% – 30%

Skema Tarif Pasal 17 UU PPh — diterapkan pada masa Desember atau untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif Progressif
s.d. Rp60 juta5%
Rp60 juta – Rp250 juta15%
Rp250 juta – Rp500 juta25%
Rp500 juta – Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%
🧮
Bingung menghitung PPh 21 karyawan Anda?

Tim ahli kami siap membantu perhitungan dan pelaporan pajak perusahaan Anda secara akurat dan tepat waktu.

Konsultasi Gratis →

3. Apa Itu PPh 23? Definisi, Objek, dan Tarif

PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan tertentu. Perbedaan fundamental dari PPh 21 adalah bahwa PPh 23 umumnya dikenakan atas transaksi bisnis ke bisnis (B2B), bukan atas penghasilan karyawan.

3.1 Subjek Pemotong PPh 23

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri (PT, CV, Koperasi, Yayasan)
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

3.2 Objek PPh 23

PPh 23 dikenakan atas penghasilan berupa:

  • Dividen (kecuali yang diterima orang pribadi — dikenakan PPh Final)
  • Bunga (termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan)
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus (selain yang dipotong PPh 21)
  • Sewa atas penggunaan harta (selain tanah dan bangunan)
  • Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi tertentu
  • Jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015

3.3 Tarif PPh 23

Tarif Umum (Ber-NPWP)
2%
Untuk jasa, sewa atas harta selain tanah/bangunan, dan penghasilan tertentu lainnya.
Dividen & Bunga (Ber-NPWP)
15%
Atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah/penghargaan.
Tidak Memiliki NPWP
2× Lipat
Tarif dinaikkan 100% dari tarif normal jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.
Jasa Konstruksi Tertentu
Final
Beberapa jenis jasa konstruksi dikenakan PPh Final, bukan PPh 23 reguler.
⚠️ Perhatian: Jasa yang Masuk PPh 23

PMK 141/PMK.03/2015 mencantumkan 62 jenis jasa yang menjadi objek PPh 23 dengan tarif 2%. Pastikan Anda mengecek daftar ini setiap kali membayar jasa kepada vendor/kontraktor.

📞
Butuh bantuan mengklasifikasikan transaksi pajak perusahaan?

Sebagai konsultan pajak Jakarta terpercaya, kami memiliki pengalaman mendampingi ratusan perusahaan dalam kepatuhan perpajakan.

Hubungi Kami →

4. Tabel Perbandingan Lengkap PPh 21 vs PPh 23

Berikut adalah perbandingan komprehensif antara PPh 21 dan PPh 23 dalam satu tabel agar Anda mudah membedakannya:

Aspek PPh Pasal 21 PPh Pasal 23
Dasar Hukum Pasal 21 UU PPh + PMK 168/2023 Pasal 23 UU PPh + PMK 141/2015
Penerima Penghasilan Orang Pribadi (WNI/WNA lebih dari 183 hari) WP Badan DN atau BUT; juga orang pribadi tertentu
Jenis Penghasilan Gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus pegawai Dividen, bunga, royalti, sewa aset, fee jasa
Hubungan Transaksi Pemberi kerja → Karyawan / Orang Pribadi Pengguna jasa → Penyedia jasa (B2B)
Tarif Progresif 5% – 35% (TER untuk masa pajak) 2% (jasa) atau 15% (dividen, bunga, royalti)
Penggunaan NPWP Tanpa NPWP: tarif lebih tinggi 20% Tanpa NPWP: tarif dilipatduakan (×2)
Bukti Potong Formulir 1721-A1 (pegawai tetap) / A2 / bukan pegawai Formulir Bukti Potong PPh 23 (e-Bupot)
Batas Setor Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 10 bulan berikutnya
Batas Lapor SPT Masa Tanggal 20 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
Sifat Pajak Tidak final (diperhitungkan dalam SPT Tahunan OP) Tidak final (dapat dikreditkan di SPT Tahunan Badan)
Formulir SPT Masa SPT Masa PPh 21/26 (e-Filing) SPT Masa PPh 23/26 (e-Bupot)
Contoh Kasus Gaji karyawan, honor dokter pribadi, hadiah lomba Fee vendor IT, sewa mesin, dividen ke PT lain

5. Contoh Kasus Nyata: Cara Menentukan PPh yang Tepat

Kasus 1: Pembayaran kepada Dokter Perusahaan

PT Maju Bersama menggunakan jasa dr. Hendra (praktik mandiri, NPWP pribadi) sebagai dokter perusahaan dengan honorarium Rp10.000.000/bulan.

✅ Jawaban: PPh 21

Karena dr. Hendra adalah orang pribadi yang menerima honorarium atas jasa profesinya secara langsung. Ia bukan badan usaha. Tarif yang berlaku: 50% dari penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17, atau menggunakan tarif efektif sesuai PMK 168/2023 kategori bukan pegawai.

Kasus 2: Pembayaran kepada Perusahaan Konsultan IT

PT Maju Bersama membayar PT Teknologi Cerdas (badan hukum, ber-NPWP) sebesar Rp50.000.000 atas jasa implementasi sistem ERP.

✅ Jawaban: PPh 23

Karena penerima penghasilan adalah badan usaha (PT), dan jasa teknik/IT masuk dalam daftar objek PPh 23. Tarif 2% × Rp50.000.000 = Rp1.000.000 yang dipotong dari pembayaran.

Kasus 3: Pembayaran Sewa Kendaraan

Perusahaan menyewa mobil operasional dari Bpk. Andi (orang pribadi) seharga Rp5.000.000/bulan.

⚠️ Perhatian: Ini PPh 23, Bukan PPh 21!

Sewa atas harta selain tanah dan bangunan (termasuk kendaraan) yang dibayarkan kepada orang pribadi maupun badan tetap dikenakan PPh 23 tarif 2%, bukan PPh 21. Banyak perusahaan keliru di sini karena penerima adalah orang pribadi.

Kasus 4: Tenaga Ahli sebagai Orang Pribadi vs Lewat CV

Situasi ini sering membingungkan: seorang konsultan manajemen bernama Budi menawarkan jasanya. Jika Budi menagih secara pribadi, berlaku PPh 21. Namun jika Budi menagih melalui CV Konsultan Jaya miliknya, berlaku PPh 23 atas pembayaran ke CV tersebut. Perbedaan faktur/invoice menentukan jenis PPh yang berlaku!

📄
Masih ragu dengan klasifikasi transaksi pajak Anda?

Jangan ambil risiko. Percayakan kepada jasa konsultan pajak profesional yang berpengalaman dan tersertifikasi.

Pelajari Layanan →

6. Mekanisme Pemotongan, Pelaporan, dan Penyetoran

6.1 Alur PPh 21

1
Hitung Penghasilan Bruto

Jumlahkan semua komponen gaji, tunjangan, dan natura/kenikmatan yang dikenakan pajak setiap bulan.

2
Terapkan Tarif TER atau Tarif Pasal 17

Untuk masa Januari–November gunakan TER. Untuk Desember hitung ulang menggunakan Pasal 17 (annual basis).

3
Potong dari Penghasilan Karyawan

PPh 21 ditanggung/dipotong dari gaji karyawan atau ditanggung perusahaan (tunjangan pajak).

4
Setor ke Kas Negara

Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui e-Billing DJP Online menggunakan kode akun pajak 411121.

5
Lapor SPT Masa PPh 21/26

Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Filing atau Efiling DJP. Berikan bukti potong 1721 kepada karyawan.

6.2 Alur PPh 23

1
Identifikasi Objek PPh 23

Periksa apakah pembayaran termasuk dalam 62 jenis jasa objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015.

2
Hitung Pajak yang Dipotong

2% × nilai bruto tagihan jasa, atau 15% untuk dividen, bunga, dan royalti.

3
Buat Bukti Potong (e-Bupot)

Wajib dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi DJP Online. Berikan kepada vendor sebagai kredit pajak mereka.

4
Setor ke Kas Negara

Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menggunakan kode akun pajak 411124.

5
Lapor SPT Masa PPh 23/26

Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Saat ini sudah terintegrasi dalam e-Bupot Unifikasi.

7. Risiko dan Sanksi Jika Salah Potong

Salah mengklasifikasikan PPh 21 dan PPh 23 bukan hal yang bisa diabaikan. Berikut adalah risiko nyata yang dihadapi perusahaan:

🚨 Sanksi Administratif (Pasal 13 UU KUP)

Jika terjadi kurang bayar akibat kesalahan pemotongan, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah bunga sanksi 2% per bulan (paling lama 24 bulan = 48% dari pokok pajak).

  • Sanksi tidak/terlambat menyetor: bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetor
  • Sanksi tidak/terlambat melapor SPT Masa: denda Rp100.000 per SPT Masa
  • Sanksi tidak membuat bukti potong (e-Bupot): denda 1% dari DPP (maksimal Rp1 miliar)
  • Risiko pemeriksaan pajak jika terdapat anomali dalam pelaporan
  • Vendor/penerima penghasilan tidak dapat mengkreditkan pajak karena bukti potong salah jenis

Yang sering terjadi: perusahaan memotong PPh 21 atas jasa yang seharusnya PPh 23. Akibatnya, vendor tidak bisa mengkreditkan pajak tersebut di SPT Tahunan Badan mereka, dan perusahaan pemotong harus melakukan pembetulan serta menyetor selisih pajak berikut sanksinya.

8. Tips Praktis Agar Tidak Salah Potong

8.1 Panduan Cepat Klasifikasi Pajak

Sebelum memutuskan jenis PPh, tanyakan 3 pertanyaan ini:

?
Siapa penerima pembayaran?

Jika orang pribadi atas gaji/honorarium pekerjaan → cenderung PPh 21. Jika badan usaha (PT/CV) atas jasa → PPh 23.

?
Apa jenis penghasilan yang dibayarkan?

Sewa kendaraan/mesin → PPh 23 meski ke orang pribadi. Gaji bulanan → selalu PPh 21.

?
Atas nama siapa invoice/kuitansinya?

Invoice atas nama pribadi → PPh 21 (jika jasa profesi). Invoice atas nama CV/PT → PPh 23.

8.2 Praktik Terbaik Manajemen Pajak Witholding

  • Buat SOP pemotongan pajak internal yang merujuk pada daftar objek PPh 23 (PMK 141/2015)
  • Selalu minta NPWP dan data legalitas vendor sebelum membayar untuk menghindari tarif lebih tinggi
  • Gunakan software akuntansi/pajak yang sudah memisahkan kategori PPh 21 dan PPh 23 secara otomatis
  • Lakukan rekonsiliasi bulanan antara pembayaran jasa dengan bukti potong yang diterbitkan
  • Pastikan staf keuangan mengikuti pelatihan pajak berkala karena regulasi bisa berubah
  • Konsultasikan transaksi yang meragukan kepada jasa konsultan pajak profesional sebelum memotong
💡 Tip Khusus: Jasa yang Sering Salah Klasifikasi

Jasa catering, jasa kebersihan (cleaning service), jasa keamanan (security), dan jasa tenaga kerja outsourcing sering salah dikategorikan. Ketiga jenis jasa ini termasuk objek PPh 23 tarif 2% jika dibayarkan kepada badan, atau PPh 21 jika pembayaran langsung ke individu pekerja.

🏢
Serahkan urusan pajak perusahaan kepada ahlinya

Solusi Fiskal hadir sebagai konsultan pajak perusahaan yang membantu Anda kelola kewajiban PPh 21 & PPh 23 secara akurat, efisien, dan bebas risiko sanksi.

Mulai Sekarang →

🎯 Kesimpulan

PPh 21 dan PPh 23 adalah dua instrumen perpajakan yang berbeda secara fundamental meskipun keduanya bersifat withholding tax. PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi dalam hubungan kerja atau penyerahan jasa profesi, sedangkan PPh 23 berlaku atas penghasilan dari dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa yang dibayarkan kepada badan usaha (dan orang pribadi dalam kondisi tertentu seperti sewa aset).

Kunci untuk tidak salah potong adalah memperhatikan: (1) identitas penerima — orang pribadi atau badan; (2) jenis penghasilan — gaji/honorarium vs. fee jasa/dividen/royalti; dan (3) nama pada invoice — pribadi atau perusahaan. Dengan memahami perbedaan ini, Anda melindungi perusahaan dari sanksi perpajakan dan menjaga hubungan baik dengan vendor.

❓ FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Q1Apakah pembayaran honorarium kepada freelancer (orang pribadi) dikenakan PPh 21 atau PPh 23?
Jika freelancer tersebut menagih sebagai individu (invoice atas nama pribadi, bukan CV/PT), maka berlaku PPh 21 dengan kategori bukan pegawai. Tarif yang berlaku adalah 50% dari penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17. Namun jika ia menagih melalui badan usahanya, berlaku PPh 23.
Q2Sewa gudang dikenakan PPh apa?
Sewa tanah dan bangunan (termasuk gudang) dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10% dari nilai bruto sewa — bukan PPh 21 maupun PPh 23. Ini sering keliru diklasifikasikan. PPh 23 hanya berlaku untuk sewa atas harta selain tanah dan bangunan, seperti sewa kendaraan, mesin, atau peralatan.
Q3Bisakah bukti potong PPh 21 dan PPh 23 dipertukarkan?
Tidak bisa. Bukti potong PPh 21 (formulir 1721) tidak dapat dikreditkan oleh penerima yang merupakan badan usaha di SPT Tahunan PPh Badan mereka. Demikian pula sebaliknya. Jika terjadi kesalahan jenis bukti potong, pemotong wajib melakukan pembetulan dan bisa terkena sanksi administratif.
Q4Apa yang dimaksud dengan tarif TER pada PPh 21 2024?
TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah tarif baru yang berlaku mulai 1 Januari 2024 berdasarkan PMK 168/2023. Tarif ini digunakan untuk menghitung PPh 21 pegawai tetap setiap bulan (kecuali Desember) tanpa perlu menghitung PTKP dan PKP terlebih dahulu. Besarannya tergantung status PTKP dan penghasilan bruto bulanan, mulai dari 0% hingga 34%.
Q5Apakah jasa konsultan yang merupakan badan usaha dikenakan PPh 23?
Ya. Pembayaran kepada badan usaha (PT, CV) atas jasa konsultansi termasuk objek PPh 23 tarif 2% sesuai PMK 141/2015. Pastikan Anda memotong, menyetor, dan menerbitkan e-Bupot PPh 23 setiap bulan pembayaran dilakukan.
Q6Bagaimana jika vendor tidak mau dipotong PPh 23?
Secara hukum, kewajiban pemotongan ada pada pihak pembayar (pengguna jasa), bukan penerima. Vendor tidak bisa menolak pemotongan PPh 23 yang sah. Jika vendor keberatan, Anda perlu menjelaskan bahwa pajak yang dipotong dapat mereka kreditkan di SPT Tahunan Badan mereka sehingga bukan beban tambahan, melainkan pembayaran pajak di muka.
Q7Kapan seseorang dikenakan PPh 26, bukan PPh 21 atau 23?
PPh 26 dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri (non-residen). Tarifnya 20% dari penghasilan bruto atau menggunakan tarif tax treaty jika ada P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) antara Indonesia dan negara domisili penerima.

Artikel ini ditulis untuk tujuan edukasi. Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kepastian hukum atas situasi spesifik perusahaan Anda, konsultasikan dengan konsultan pajak bersertifikat kami.

Scroll to Top