Pajak TikTok Shop menjadi topik penting yang wajib dipahami oleh setiap seller online di Indonesia. Sebagai salah satu platform e-commerce dengan pertumbuhan tercepat, TikTok Shop telah menarik jutaan penjual untuk memasarkan produk mereka. Namun, banyak seller yang belum menyadari kewajiban perpajakan yang melekat pada aktivitas penjualan mereka. Oleh karena itu, artikel ini hadir sebagai panduan lengkap untuk membantu Anda memahami jenis pajak, cara menghitung, dan langkah pelaporan pajak TikTok Shop secara benar. Dengan memahami panduan kepatuhan ini, Anda dapat menjalankan bisnis online dengan tenang tanpa khawatir terkena sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Daftar Isi
- Apa Itu Pajak TikTok Shop dan Mengapa Seller Wajib Paham?
- Jenis-Jenis Pajak yang Wajib Dipenuhi Seller TikTok Shop
- Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Seller TikTok Shop
- Kewajiban PPN bagi Seller TikTok Shop
- Langkah-Langkah Pelaporan Pajak TikTok Shop
- Tips Kepatuhan Pajak TikTok Shop agar Terhindar dari Sanksi
- Peraturan Terbaru Pajak E-Commerce yang Memengaruhi Seller
- Pertanyaan Umum Seputar Pajak TikTok Shop
- Kesimpulan
Apa Itu Pajak TikTok Shop dan Mengapa Seller Wajib Paham?
Pajak TikTok Shop merujuk pada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau badan usaha yang menjual produk melalui platform TikTok Shop. Pada dasarnya, pajak ini tidak berbeda dengan pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha lainnya. Pemerintah Indonesia memperlakukan penghasilan dari penjualan online sama dengan penghasilan dari toko fisik.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa setiap rupiah yang Anda peroleh dari penjualan di TikTok Shop merupakan objek pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan dari kegiatan usaha perdagangan elektronik termasuk dalam kategori penghasilan kena pajak. Dengan demikian, seller TikTok Shop harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan penghasilannya secara berkala.
Dasar Hukum Pajak bagi Seller Online
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum kewajiban pajak seller TikTok Shop antara lain:
- UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) — mengatur ketentuan umum perpajakan termasuk e-commerce
- PP Nomor 55 Tahun 2022 — mengatur tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar
- PMK Nomor 60/PMK.03/2022 — mengatur tata cara penunjukan pemungut PPN PMSE
- SE-62/PJ/2013 — menegaskan perlakuan pajak atas transaksi e-commerce
Sebagai hasilnya, ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pidana perpajakan. Oleh karena itu, memahami dasar hukum ini menjadi langkah awal yang krusial bagi setiap seller.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak TikTok Shop?
Pada prinsipnya, semua seller yang memperoleh penghasilan dari TikTok Shop wajib membayar pajak. Kewajiban ini berlaku baik untuk seller perorangan maupun seller yang berbentuk badan usaha. Bahkan, seller yang baru memulai bisnis sekalipun tetap memiliki kewajiban perpajakan sejak pertama kali memperoleh penghasilan.
Khususnya, seller dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta per tahun mendapat pembebasan PPh Final berdasarkan PP 55/2022. Sementara itu, seller dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Di sisi lain, seller dengan omzet di atas Rp4,8 miliar wajib menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Jenis-Jenis Pajak yang Wajib Dipenuhi Seller TikTok Shop
Seller TikTok Shop perlu memahami beberapa jenis pajak yang berkaitan dengan aktivitas penjualan online mereka. Secara umum, terdapat dua kategori utama pajak yang wajib diperhatikan. Pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh), dan kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima seller dari penjualan produk di TikTok Shop. Terdapat beberapa skema PPh yang berlaku tergantung pada status dan omzet seller:
- PPh Final 0,5% (PP 55/2022) — berlaku bagi UMKM dengan omzet bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Tarif ini dihitung dari total omzet bruto setiap bulan.
- PPh Pasal 17 (Tarif Progresif) — berlaku bagi seller perorangan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar. Tarif progresif berkisar antara 5% hingga 35%.
- PPh Badan — berlaku bagi seller yang berbentuk badan usaha (PT, CV) dengan tarif 22%.
Lebih lanjut, seller juga perlu memperhatikan masa berlaku fasilitas PPh Final 0,5%. Berdasarkan PP 55/2022, Wajib Pajak orang pribadi dapat memanfaatkan tarif ini selama maksimal 7 tahun. Setelah masa tersebut habis, seller wajib beralih ke tarif umum Pasal 17.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN menjadi kewajiban bagi seller yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Seorang seller wajib mendaftarkan diri sebagai PKP jika omzet bruto dalam satu tahun telah melebihi Rp4,8 miliar. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 12% sesuai ketentuan terbaru di tahun 2026.
Namun demikian, seller UMKM yang belum berstatus PKP tidak diwajibkan memungut PPN. Meskipun begitu, seller dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela. Dengan menjadi PKP, seller berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian bahan baku atau barang dagangan mereka.
3. Pajak yang Dipotong oleh Platform
Perlu diketahui bahwa TikTok Shop sebagai platform juga memiliki kewajiban perpajakan. Platform marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platformnya. Sebagai contoh, potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dapat dilakukan langsung oleh marketplace atas setiap transaksi penjualan.
Selain itu, TikTok Shop juga telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atas layanan digital yang mereka sediakan. Oleh karena itu, seller perlu memahami perbedaan antara pajak yang dipotong platform dan pajak yang harus dibayar sendiri.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Seller TikTok Shop
Menghitung pajak penghasilan untuk seller TikTok Shop sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Kunci utamanya terletak pada penentuan skema pajak yang tepat berdasarkan omzet dan status Wajib Pajak. Berikut ini penjelasan lengkap beserta contoh perhitungan untuk setiap skenario.
Skenario 1: Seller UMKM dengan PPh Final 0,5%
Misalnya, Bu Rina adalah seller di TikTok Shop yang menjual produk fashion. Total omzet penjualan Bu Rina selama tahun 2026 mencapai Rp600 juta. Berikut cara menghitung pajaknya:
- Omzet Januari: Rp50.000.000
- PPh Final terutang: Rp50.000.000 × 0,5% = Rp250.000
- Omzet Februari: Rp55.000.000
- PPh Final terutang: Rp55.000.000 × 0,5% = Rp275.000
Dengan demikian, Bu Rina cukup mengalikan omzet bruto setiap bulan dengan tarif 0,5%. Perlu diingat bahwa omzet hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun dibebaskan dari PPh Final. Sebagai contoh, jika omzet kumulatif Bu Rina baru mencapai Rp500 juta di bulan Oktober, maka PPh Final baru terutang mulai bulan November.
Skenario 2: Seller dengan Tarif Umum Pasal 17
Pak Dimas menjalankan bisnis elektronik di TikTok Shop dengan omzet tahunan Rp6 miliar. Karena omzetnya melebihi Rp4,8 miliar, Pak Dimas wajib menggunakan pembukuan dan menerapkan tarif progresif. Berikut simulasi perhitungannya:
- Omzet tahunan: Rp6.000.000.000
- Biaya usaha yang dapat dikurangkan: Rp4.500.000.000
- Penghasilan neto: Rp1.500.000.000
- PTKP (K/1): Rp63.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp1.437.000.000
Selanjutnya, perhitungan PPh terutang menggunakan tarif progresif:
- Rp60 juta pertama × 5% = Rp3.000.000
- Rp190 juta berikutnya × 15% = Rp28.500.000
- Rp250 juta berikutnya × 25% = Rp62.500.000
- Rp937 juta sisanya × 30% = Rp281.100.000
- Total PPh terutang: Rp375.100.000
Terutama bagi seller besar, penggunaan jasa konsultan pajak sangat dianjurkan. Konsultan dapat membantu mengoptimalkan biaya yang dapat dikurangkan secara legal. Pada akhirnya, hal ini akan mengurangi beban pajak secara signifikan.
Pembebasan PPh Final untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta
Kabar baik bagi seller TikTok Shop pemula adalah adanya fasilitas pembebasan PPh. Berdasarkan PP 55/2022, Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan omzet bruto setahun tidak melebihi Rp500 juta dibebaskan dari PPh Final 0,5%. Artinya, seller kecil yang omzetnya masih di bawah angka tersebut tidak perlu membayar pajak penghasilan sama sekali.
Meskipun demikian, seller tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan ini penting untuk mendokumentasikan penghasilan dan memastikan kepatuhan administrasi perpajakan. Singkatnya, bebas bayar pajak bukan berarti bebas dari kewajiban pelaporan.
Kewajiban PPN bagi Seller TikTok Shop
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan aspek perpajakan lain yang tidak kalah penting bagi seller TikTok Shop. Pemahaman yang tepat tentang kewajiban PPN akan membantu seller mengelola harga jual dan arus kas bisnis dengan lebih baik. Berikut penjelasan lengkapnya.
Kapan Seller Wajib Memungut PPN?
Seller TikTok Shop wajib memungut PPN ketika telah dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban pengukuhan PKP muncul saat omzet bruto dalam satu tahun pajak melebihi Rp4,8 miliar. Setelah dikukuhkan, seller harus memungut PPN sebesar 12% atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
Di samping itu, seller juga bisa memilih menjadi PKP secara sukarela meskipun omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar. Keuntungan menjadi PKP sukarela antara lain kemampuan mengkreditkan Pajak Masukan. Selain itu, status PKP juga meningkatkan kredibilitas bisnis di mata mitra usaha dan pelanggan korporat.
Mekanisme PPN untuk Seller TikTok Shop
Mekanisme PPN yang berlaku bagi seller TikTok Shop mengikuti prinsip umum perpajakan. Pertama, seller memungut PPN (Pajak Keluaran) dari pembeli saat menjual produk. Kedua, seller mengkreditkan PPN (Pajak Masukan) yang dibayar saat membeli barang dagangan dari supplier.
Sebagai contoh, Pak Budi menjual sepatu seharga Rp1.000.000 di TikTok Shop. PPN yang dipungut dari pembeli adalah Rp1.000.000 × 12% = Rp120.000. Sementara itu, Pak Budi membeli sepatu tersebut dari supplier seharga Rp700.000 dengan PPN Masukan Rp84.000. Secara keseluruhan, PPN yang harus disetor Pak Budi ke negara adalah Rp120.000 − Rp84.000 = Rp36.000.
PPN yang Dipungut oleh TikTok Shop sebagai Platform
Penting untuk membedakan antara PPN yang dipungut seller dan PPN yang dipungut oleh TikTok Shop sebagai platform PMSE. TikTok Shop telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE atas layanan digital tertentu. Terutama, ini mencakup biaya layanan platform, biaya iklan, dan fitur premium yang disediakan oleh TikTok.
Oleh karena itu, seller perlu memperhatikan bahwa PPN PMSE yang dipungut TikTok Shop berbeda dari kewajiban PPN seller itu sendiri. PPN PMSE dikenakan atas jasa digital yang diberikan oleh platform kepada seller atau pengguna. Pada akhirnya, pemahaman ini mencegah kebingungan dalam pelaporan pajak.
Langkah-Langkah Pelaporan Pajak TikTok Shop melalui Coretax
Pelaporan pajak TikTok Shop kini semakin mudah dengan hadirnya sistem Coretax DJP. Seller dapat melakukan seluruh proses pelaporan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melaporkan pajak dari penghasilan TikTok Shop.
Langkah 1: Siapkan Data Penjualan
Pertama, unduh laporan penjualan dari dashboard TikTok Seller Center. Data yang diperlukan meliputi total omzet per bulan, jumlah transaksi, dan rincian potongan biaya platform. Selain itu, siapkan juga bukti pembayaran pajak yang telah dipotong oleh marketplace jika ada.
Lebih lanjut, pastikan Anda memiliki rekap pembelian barang dagangan dari supplier. Data ini penting untuk menghitung laba bersih jika menggunakan pembukuan. Khususnya bagi seller yang menggunakan tarif umum Pasal 17, pembukuan yang rapi menjadi kunci utama.
Langkah 2: Hitung Pajak Terutang
Setelah data lengkap, hitung pajak terutang sesuai skema yang berlaku. Bagi seller UMKM, cukup kalikan omzet bruto bulanan dengan 0,5%. Sementara itu, seller non-UMKM perlu menghitung penghasilan neto terlebih dahulu.
Sebagai contoh, gunakan fitur simulator di sistem Coretax untuk membantu perhitungan. Fitur ini memungkinkan Anda memasukkan data dan mendapatkan estimasi pajak terutang secara otomatis. Dengan demikian, risiko kesalahan hitung dapat diminimalkan.
Langkah 3: Setor Pajak melalui e-Billing
Selanjutnya, buat kode billing melalui sistem Coretax atau situs DJP Online. Pilih kode akun pajak yang sesuai: 411128-420 untuk PPh Final UMKM atau 411121-100 untuk PPh Pasal 25. Setelah mendapatkan kode billing, lakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau aplikasi m-banking.
Perlu diingat bahwa batas waktu penyetoran PPh Final adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya, pajak atas omzet bulan Januari 2026 harus disetor paling lambat tanggal 15 Februari 2026. Keterlambatan penyetoran akan dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah 4: Lapor SPT
Tahap terakhir adalah melaporkan SPT. Bagi seller orang pribadi, gunakan formulir SPT 1770 untuk melaporkan penghasilan dari TikTok Shop. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Di sisi lain, seller berbentuk badan usaha menggunakan formulir SPT 1771 dengan batas waktu 30 April.
Terutama bagi seller UMKM, pelaporan SPT cukup sederhana. Anda hanya perlu melampirkan rekapitulasi omzet bruto per bulan dan bukti setor pajak. Singkatnya, seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam jika data sudah disiapkan dengan baik.
Bingung Urusan Pajak Perusahaan Atau Perorangan?
Tim ahli kami siap membantu pelaporan, restitusi, hingga audit pajak Anda secara profesional.
Tips Kepatuhan Pajak TikTok Shop agar Terhindar dari Sanksi
Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi untuk keberlanjutan bisnis TikTok Shop Anda. Berikut beberapa tips praktis yang dapat membantu seller menjaga kepatuhan perpajakan.
1. Pisahkan Rekening Bisnis dan Pribadi
Langkah pertama yang sangat penting adalah memisahkan rekening bank untuk bisnis dan keperluan pribadi. Pemisahan ini memudahkan pencatatan transaksi dan perhitungan omzet. Selain itu, rekening terpisah juga membantu saat DJP melakukan pemeriksaan atau verifikasi data penghasilan Anda.
2. Catat Setiap Transaksi Penjualan
Biasakan mencatat setiap transaksi penjualan secara disiplin. Manfaatkan fitur laporan di TikTok Seller Center untuk mengunduh data penjualan secara berkala. Sebagai tambahan, gunakan aplikasi pembukuan sederhana seperti spreadsheet untuk merekap omzet bulanan. Dengan cara ini, Anda tidak akan kewalahan saat musim pelaporan pajak tiba.
3. Manfaatkan Fasilitas Pembebasan Pajak
Jangan lupa memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia. Sebagai contoh, pembebasan PPh Final untuk omzet di bawah Rp500 juta sangat menguntungkan bagi seller pemula. Selain itu, ketahui juga cara mengelola pembukuan sederhana untuk memaksimalkan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
4. Bayar dan Lapor Tepat Waktu
Ketepatan waktu dalam membayar dan melaporkan pajak sangat krusial. Keterlambatan penyetoran pajak dikenakan sanksi bunga sebesar suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 per bulan. Sementara itu, keterlambatan pelaporan SPT dikenakan denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan usaha.
Oleh karena itu, buat pengingat di kalender untuk setiap tanggal jatuh tempo perpajakan. Berikut tenggat waktu penting yang perlu diingat:
- Tanggal 15 setiap bulan: Batas setor PPh Final
- Tanggal 20 setiap bulan: Batas lapor SPT Masa PPh
- 31 Maret: Batas lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
- 30 April: Batas lapor SPT Tahunan Badan
5. Simpan Bukti Transaksi dan Setor Pajak
Simpan semua bukti transaksi dan bukti setor pajak selama minimal 10 tahun. Dokumen ini menjadi alat bukti yang sangat penting jika DJP melakukan pemeriksaan. Khususnya, simpan dalam format digital agar mudah diakses dan tidak mudah rusak. Pada akhirnya, kebiasaan ini akan melindungi Anda dari potensi sengketa pajak di kemudian hari.
Peraturan Terbaru Pajak E-Commerce yang Memengaruhi Seller TikTok Shop
Lanskap perpajakan e-commerce terus berkembang seiring dengan perubahan regulasi. Beberapa peraturan terbaru yang harus diperhatikan oleh seller TikTok Shop antara lain sebagai berikut.
Kewajiban Marketplace sebagai Pemungut Pajak
Pemerintah telah memperkuat peran marketplace sebagai pemungut pajak. Berdasarkan ketentuan terbaru, marketplace seperti TikTok Shop dapat ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 dari seller. Tarif pungutan ini berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.
Sebagai hasilnya, pajak yang dipungut oleh marketplace dapat dikreditkan oleh seller saat menghitung PPh terutang di akhir tahun. Dengan kata lain, seller tidak membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama. Sementara itu, bukti potong dari marketplace menjadi dokumen penting yang harus disimpan untuk pelaporan SPT.
Integrasi NIK sebagai NPWP
Penerapan NIK sebagai NPWP juga berdampak pada seller TikTok Shop. Kini, setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP otomatis terdata dalam sistem perpajakan. Oleh karena itu, penghasilan dari TikTok Shop semakin mudah dilacak oleh DJP melalui integrasi data antar lembaga.
Lebih lanjut, integrasi ini mendorong seller untuk lebih transparan dalam melaporkan penghasilannya. DJP memiliki akses ke data transaksi marketplace yang dapat dicocokkan dengan pelaporan SPT seller. Dengan demikian, upaya penghindaran pajak menjadi semakin sulit dilakukan.
Penggunaan Sistem Coretax untuk Pelaporan
Sistem Coretax yang diluncurkan DJP turut mengubah cara seller melaporkan pajaknya. Melalui Coretax, seller dapat mengakses seluruh layanan perpajakan dalam satu platform terintegrasi. Mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital.
Di samping itu, Coretax menyediakan fitur prepopulated data yang memudahkan pengisian SPT. Data transaksi dari marketplace dapat secara otomatis terintegrasi ke dalam sistem. Pada akhirnya, proses pelaporan pajak TikTok Shop menjadi jauh lebih efisien dan akurat dibandingkan sebelumnya.
Pertanyaan Umum Seputar Pajak TikTok Shop
Apakah seller TikTok Shop dengan omzet kecil tetap harus bayar pajak?
Seller orang pribadi dengan omzet bruto di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final berdasarkan PP 55/2022. Meskipun begitu, seller tetap wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan meskipun nihil. Kewajiban pelaporan tetap berlaku terlepas dari jumlah omzet.
Bagaimana cara menghitung omzet TikTok Shop untuk keperluan pajak?
Omzet untuk keperluan pajak dihitung berdasarkan nilai penjualan bruto sebelum dipotong biaya platform, ongkos kirim, atau diskon. Anda dapat mengunduh laporan penjualan dari TikTok Seller Center untuk mendapatkan data omzet yang akurat setiap bulannya.
Apakah pajak yang dipotong TikTok Shop sudah cukup atau masih harus bayar lagi?
Pajak yang dipotong TikTok Shop biasanya berupa PPh Pasal 22 sebagai kredit pajak. Ini bukan pajak final, sehingga seller masih harus menghitung dan menyetor kekurangan PPh sendiri. Bukti potong dari marketplace dapat dikreditkan saat menghitung PPh terutang di akhir tahun.
Apa sanksi jika seller TikTok Shop tidak melaporkan pajak?
Sanksi bagi seller yang tidak melaporkan pajak meliputi denda keterlambatan SPT sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi. Selain itu, terdapat sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran dan potensi pemeriksaan pajak oleh DJP yang dapat berujung pada ketetapan pajak beserta sanksinya.
Apakah penghasilan dari TikTok Live dan affiliate juga dikenakan pajak?
Ya, semua penghasilan dari platform TikTok termasuk TikTok Live dan program affiliate merupakan objek pajak. Penghasilan ini harus digabungkan dengan penghasilan dari TikTok Shop saat menghitung total omzet tahunan untuk keperluan perpajakan.
Bagaimana jika seller TikTok Shop juga berjualan di marketplace lain?
Seller yang berjualan di beberapa marketplace harus menjumlahkan seluruh omzet dari semua platform. Total omzet gabungan inilah yang menentukan skema pajak yang berlaku. Pencatatan yang rapi per platform akan memudahkan proses perhitungan dan pelaporan pajak secara keseluruhan.
Kesimpulan
Pajak TikTok Shop merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh seller online di Indonesia. Memahami jenis pajak, cara perhitungan, dan prosedur pelaporan menjadi fondasi kepatuhan perpajakan yang solid. Terutama dengan hadirnya sistem Coretax dan integrasi NIK-NPWP, transparansi data perpajakan semakin meningkat.
Sebagai ringkasan, berikut poin-poin penting yang perlu diingat:
- Seller UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun mendapat pembebasan PPh Final
- Seller dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan PPh Final 0,5%
- Kewajiban PPN muncul saat seller dikukuhkan sebagai PKP (omzet di atas Rp4,8 miliar)
- Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP
- Ketepatan waktu bayar dan lapor menghindarkan seller dari sanksi administrasi
Mulailah kelola pajak TikTok Shop Anda dengan benar sejak sekarang. Jangan menunggu hingga menerima surat teguran dari DJP. Konsultasikan dengan ahli pajak jika Anda memerlukan pendampingan lebih lanjut dalam memenuhi kewajiban perpajakan bisnis online Anda.