PPh atas Sewa Tanah dan Bangunan: Tarif, Kewajiban, dan Panduan Lengkap 2024
📋 Panduan Perpajakan Lengkap

PPh atas Sewa Tanah dan Bangunan:
Tarif, Mekanisme, dan Kewajiban Pemotongnya

Panduan komprehensif memahami pajak penghasilan final atas transaksi sewa properti — mulai dari dasar hukum, siapa yang wajib memotong, hingga cara pelaporannya.

📅 Diperbarui: 2024 ⏱ Estimasi baca: 12 menit 📌 Dasar: PP No. 34 Tahun 2017

1. Pendahuluan

Transaksi sewa-menyewa tanah dan bangunan adalah aktivitas ekonomi yang sangat umum terjadi di Indonesia, mulai dari sewa ruko untuk usaha, sewa kantor, sewa gudang, sewa apartemen, hingga sewa tanah kosong untuk berbagai keperluan. Namun, di balik kesederhanaan transaksi tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang sering kali kurang dipahami dengan baik oleh pemilik properti maupun penyewa.

Pajak Penghasilan (PPh) atas sewa tanah dan bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan secara final, artinya pajak yang sudah dipotong atau dibayarkan tidak perlu diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan sebagai kredit pajak. Sifat final ini tentu memberi kemudahan, namun juga membawa konsekuensi bahwa kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan harus dilaksanakan dengan tepat dan tepat waktu.

Banyak pelaku usaha — terutama yang baru merintis bisnis atau badan usaha yang pertama kali menyewa properti — belum memahami bahwa kewajiban memotong PPh sewa bukan berada di tangan pemilik properti, melainkan di tangan penyewa (dalam kondisi tertentu). Kesalahpahaman ini kerap berujung pada sanksi administrasi yang tidak sedikit nilainya.

Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap dan mendalam untuk membantu Anda memahami seluruh aspek PPh atas sewa tanah dan bangunan, mulai dari dasar hukum, objek pajak, tarif, siapa yang berkewajiban memotong, bagaimana mekanisme pelaporannya, hingga sanksi yang mengintai jika kewajiban ini diabaikan. Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional, Anda dapat menghubungi jasa konsultan pajak yang berpengalaman di bidangnya.

2. Dasar Hukum

Regulasi mengenai PPh atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan telah mengalami beberapa kali penyempurnaan. Berikut adalah kerangka hukum yang berlaku saat ini:

⚖️ Regulasi yang Mengatur PPh Sewa Tanah dan Bangunan

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat 2) — menjadi landasan utama pengenaan PPh bersifat final atas penghasilan tertentu, termasuk sewa tanah dan bangunan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan — regulasi teknis utama yang saat ini berlaku, menggantikan PP No. 5 Tahun 2002.
  • PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang tata cara pembuatan dan penyampaian Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2.
  • PER-11/PJ/2015 — Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur teknis pelaporan SPT Masa PPh Final.

Dengan dikeluarkannya PP No. 34 Tahun 2017, pemerintah menyederhanakan mekanisme perpajakan atas sewa properti sekaligus mempertegas kewajiban masing-masing pihak dalam transaksi sewa. Regulasi ini menjadi acuan utama bagi seluruh wajib pajak — baik orang pribadi maupun badan — dalam memenuhi kewajiban PPh sewa.

3. Objek Pajak

Tidak semua transaksi sewa properti dikenai PPh dengan mekanisme yang sama. Berikut adalah cakupan objek pajak berdasarkan PP No. 34 Tahun 2017:

Yang Termasuk Objek PPh Sewa

  • Sewa tanah — baik tanah kosong, perkebunan, pertanian, maupun tanah kavling
  • Sewa bangunan — rumah tinggal, apartemen, kondominium, kantor, ruko, pertokoan
  • Sewa gudang dan fasilitas penyimpanan
  • Sewa hotel, motel, losmen, dan penginapan
  • Sewa garasi dan parkir yang merupakan bagian dari tanah/bangunan
  • Sewa tempat usaha lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah dan bangunan

⚠️ Perhatian: Sewa atas aset selain tanah dan bangunan — misalnya sewa kendaraan, mesin, atau peralatan — tidak termasuk dalam cakupan PP No. 34 Tahun 2017. Sewa kendaraan dan peralatan dikenai PPh Pasal 23, bukan PPh Final Pasal 4 Ayat 2.

Yang Dikecualikan dari Objek Pajak Ini

  • Penghasilan dari sewa tanah/bangunan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu
  • Sewa dalam konteks jual beli properti yang sudah dikenai BPHTB dan PPh dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan

4. Tarif dan Cara Perhitungan

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2017, tarif PPh atas sewa tanah dan bangunan ditetapkan sebesar:

💡 Tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan

10%

dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Tarif ini berlaku tunggal, tidak bergantung pada status penyewa (orang pribadi atau badan), dan bersifat final.

Apa yang Dimaksud Nilai Bruto?

Nilai bruto adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa kepada pemilik sewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan (service charge), dan fasilitas lainnya yang disepakati — kecuali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika dikukuhkan sebagai PKP.

Komponen Termasuk Bruto? Keterangan
Uang sewa pokok Ya Inti dari nilai persewaan
Biaya service charge Ya Biaya layanan bangunan
Biaya maintenance/perawatan Ya Jika menjadi bagian perjanjian sewa
Biaya keamanan (security) Ya Termasuk dalam nilai bruto
PPN (jika ada) Tidak Dikecualikan dari dasar pengenaan PPh
Uang deposit/jaminan Tidak Selama belum menjadi hak pemilik

Contoh Perhitungan PPh Sewa

📊 Ilustrasi Perhitungan

PT Maju Bersama menyewa sebuah ruang kantor dari Pak Ahmad (orang pribadi) dengan nilai sewa setahun sebesar Rp 200.000.000, sudah termasuk service charge Rp 20.000.000. Belum dikenai PPN karena Pak Ahmad bukan PKP.

Dasar Pengenaan PPh (nilai bruto): Rp 200.000.000

PPh Final yang dipotong: 10% × Rp 200.000.000 = Rp 20.000.000

Yang diterima Pak Ahmad: Rp 200.000.000 − Rp 20.000.000 = Rp 180.000.000

5. Kewajiban Pemotong

Ini adalah bagian yang paling krusial dan sering disalahpahami. Siapa sebenarnya yang wajib memotong dan menyetorkan PPh atas sewa tanah dan bangunan? Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2017, jawabannya tergantung pada status pihak penyewa:

Status Penyewa Siapa yang Memotong? Siapa yang Menyetor?
Badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll.) Penyewa (Badan) Penyewa (Badan)
Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Penyewa (OP) Penyewa (OP)
Orang Pribadi biasa (bukan pemotong) Pemilik Properti Pemilik Properti (setor sendiri)

Penjelasan Detail Kewajiban Berdasarkan Status Penyewa

🏭 Penyewa Berstatus Badan Usaha

Apabila penyewa adalah badan usaha — termasuk BUT (Badan Usaha Tetap), BUMN/BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, atau organisasi lainnya — maka kewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan PPh sewa ada pada penyewa.

  • Penyewa wajib memotong PPh 10% saat membayar uang sewa
  • Penyewa wajib menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat 2
  • Penyewa wajib menyetorkan PPh ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • Penyewa wajib melaporkan SPT Masa PPh Final paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

👤 Penyewa Orang Pribadi

Jika penyewa adalah orang pribadi (bukan badan usaha), maka umumnya kewajiban menyetor PPh berada di tangan pemilik properti (yang menyewakan). Pemilik wajib:

  • Menghitung sendiri PPh terutang (10% × nilai bruto sewa)
  • Menyetorkan sendiri ke kas negara menggunakan SSP/e-Billing
  • Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada bagian penghasilan final

💡 Poin Penting: Meskipun pemotongan dilakukan oleh penyewa (badan), pemilik properti tidak lantas bebas dari tanggung jawab. Pemilik harus memastikan mendapatkan Bukti Pemotongan (Bupot) dari penyewa, karena dokumen ini dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan dan sebagai bukti bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi.

6. Mekanisme Pemotongan, Penyetoran & Pelaporan

Berikut adalah alur lengkap pemenuhan kewajiban PPh sewa tanah dan bangunan bagi penyewa yang berstatus badan usaha:

  1. Identifikasi Transaksi Sewa

    Saat perjanjian sewa ditandatangani, pastikan nilai bruto sewa telah disepakati dengan jelas, termasuk komponen service charge dan biaya lain yang termasuk dalam nilai sewa.

  2. Hitung PPh yang Harus Dipotong

    Kalikan 10% dengan nilai bruto sewa. Jika sewa dibayar per bulan, potong setiap kali pembayaran dilakukan. Jika dibayar sekaligus setahun, potong pada saat pembayaran.

  3. Terbitkan Bukti Pemotongan (Bupot)

    Bupot diterbitkan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi DJP Online. Berikan salinan Bupot kepada pemilik properti sebagai bukti bahwa PPh telah dipotong atas namanya.

  4. Setor PPh ke Kas Negara

    Buat kode billing melalui DJP Online dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 403. Setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan.

  5. Lapor SPT Masa PPh Final

    Laporkan melalui DJP Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pastikan data transaksi sewa, nilai bruto, dan PPh yang disetor sudah tercatat dengan benar.

📌 Catatan Penting Terkait Waktu Pemotongan: PPh sewa dipotong pada saat pembayaran atau terutangnya penghasilan (mana yang lebih dahulu terjadi). Artinya, jika sewa sudah jatuh tempo tapi belum dibayar, kewajiban pemotongan sudah muncul sejak tanggal jatuh tempo.

7. Perbedaan Penyewa Badan vs Orang Pribadi

Untuk memperjelas perbedaan kewajiban antara penyewa badan dan penyewa orang pribadi, berikut rangkumannya dalam tabel perbandingan:

Aspek Penyewa = Badan Usaha Penyewa = Orang Pribadi
Yang memotong PPh Penyewa (Badan) Pemilik Properti
Yang menyetor PPh Penyewa (Badan) Pemilik Properti
Bupot diterbitkan oleh Penyewa (Badan) Tidak ada Bupot; pemilik setor sendiri
Jenis penyetoran Pemotongan PPh Pasal 4(2) Setoran sendiri PPh Final
Pelaporan SPT Masa PPh Final oleh penyewa SPT Tahunan OP oleh pemilik
Bukti setor untuk pemilik Bupot dari penyewa SSP/NTPN dari bank/pos persepsi

8. Sanksi Jika Kewajiban Tidak Dipenuhi

Mengabaikan kewajiban PPh sewa bukan sekadar masalah administrasi — ada konsekuensi finansial yang signifikan. Berikut adalah rangkuman sanksi berdasarkan UU KUP:

⚠️ Sanksi Administratif PPh Sewa

  • Sanksi bunga 2% per bulan (maksimal 48 bulan) atas PPh yang terlambat disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo penyetoran hingga tanggal pelunasan.
  • Denda Rp 100.000 untuk setiap SPT Masa yang terlambat dilaporkan (per masa pajak).
  • Kenaikan 100% dari PPh terutang apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa wajib pajak tidak memotong dan/atau tidak menyetor PPh yang wajib dipotong.
  • Sanksi pidana untuk kasus penggelapan pajak yang disengaja berdasarkan Pasal 39 UU KUP.

🔴 Risiko bagi Penyewa Badan: Jika penyewa badan tidak memotong PPh sewa dan hal ini ditemukan dalam pemeriksaan pajak, penyewa dapat dikenai kewajiban untuk membayar PPh yang seharusnya dipotong beserta sanksi bunga — meskipun pemilik properti sebenarnya yang "menerima" penghasilan tersebut.

9. Tips Patuh Pajak Sewa untuk Wajib Pajak

Berikut adalah langkah-langkah praktis agar Anda senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban PPh sewa:

✅ Tips untuk Penyewa Badan Usaha

  • Dokumentasikan setiap perjanjian sewa secara tertulis dan cantumkan klausul pemotongan PPh secara eksplisit.
  • Catat tanggal jatuh tempo sewa di sistem akuntansi agar pemotongan tidak terlewat.
  • Gunakan fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online untuk menerbitkan Bupot secara digital.
  • Buat kalender pajak bulanan yang mencakup batas waktu setor (tgl 10) dan lapor (tgl 20).
  • Simpan arsip SSP/NTPN dan Bupot minimal 5 tahun sebagai antisipasi pemeriksaan pajak.

✅ Tips untuk Pemilik Properti (Landlord)

  • Minta Bupot dari penyewa badan setiap kali pembayaran sewa dilakukan.
  • Jika penyewa adalah orang pribadi, pastikan Anda menyetor PPh sendiri sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Laporkan penghasilan sewa dalam bagian "Penghasilan yang Dikenai Pajak Final" pada SPT Tahunan PPh.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak profesional jika Anda memiliki lebih dari satu properti yang disewakan agar pengelolaan pajak lebih terstruktur.

10. Kesimpulan

📌 Ringkasan Utama

PPh atas sewa tanah dan bangunan adalah pajak final sebesar 10% dari nilai bruto yang dikenakan atas setiap penghasilan dari persewaan properti di Indonesia, diatur dalam PP No. 34 Tahun 2017.


Kewajiban memotong dan menyetor PPh ini bergantung pada status penyewa:

  • Jika penyewa adalah badan usaha, penyewa yang memotong, menyetor, dan melaporkan.
  • Jika penyewa adalah orang pribadi, pemilik properti yang wajib setor sendiri.
  • Batas setor paling lambat tanggal 10 dan lapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Sanksi atas ketidakpatuhan dapat berupa bunga, denda, bahkan kenaikan pajak 100%.

Memahami dan mematuhi kewajiban ini bukan hanya soal menghindari sanksi — melainkan juga wujud kontribusi nyata dalam pembangunan nasional. Jika Anda masih memiliki keraguan atau menghadapi kasus yang kompleks, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Jakarta terpercaya yang memahami regulasi perpajakan properti secara mendalam.

FAQ

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang paling sering diajukan terkait PPh atas sewa tanah dan bangunan:

Q
Apakah PPh sewa tanah dan bangunan dapat dikreditkan di SPT Tahunan pemilik properti?

Tidak. Karena sifatnya adalah pajak final, PPh sewa tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan lagi dalam penghitungan PPh Tahunan. Penghasilan dari sewa cukup dilaporkan dalam bagian penghasilan yang dikenai pajak final pada SPT Tahunan, dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

Q
Bagaimana jika pemilik properti sudah mendapat penghasilan di bawah PTKP? Apakah tetap dikenai PPh sewa?

Ya, tetap dikenai. PPh Final atas sewa bersifat terpisah dari mekanisme PTKP. PTKP hanya berlaku untuk penghasilan yang dikenai tarif progresif PPh Pasal 17. Karena PPh sewa adalah pajak final, berapapun total penghasilan pemilik — bahkan jika di bawah PTKP — kewajiban PPh sewa sebesar 10% tetap berlaku.

Q
Apakah sewa kos-kosan termasuk objek PPh sewa tanah dan bangunan?

Kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar umumnya diklasifikasikan sebagai usaha sehingga penghasilannya dikenai PPh berdasarkan tarif umum (PPh OP atau PPh Badan), bukan PPh Final sewa. Namun untuk kos dengan 10 kamar atau kurang, penghasilan tersebut diperlakukan sebagai sewa biasa dan dikenai PPh Final 10%. Penentuan ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut karena dapat dipengaruhi oleh fakta-fakta spesifik dari setiap kasus.

Q
Apakah ada pengecualian dari pengenaan PPh sewa ini?

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2017, tidak ada pengecualian berbasis besaran nilai sewa. Semua penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dikenai PPh Final 10%, berapapun nilainya. Namun, jika penghasilan sewa diterima oleh wajib pajak yang memiliki perjanjian internasional khusus (tax treaty), ketentuan perpajakan internasional dapat memengaruhi perlakuan pajaknya.

Q
Apakah uang jaminan sewa (deposit) dikenai PPh?

Uang jaminan (deposit) tidak dikenai PPh sewa selama masih berstatus sebagai jaminan dan belum menjadi hak pemilik properti. Namun, jika deposit tersebut pada akhirnya diakui sebagai pembayaran sewa (misalnya digunakan untuk melunasi sewa bulan terakhir), maka saat itu deposit tersebut menjadi bagian dari nilai bruto sewa yang dikenai PPh.

Q
Bagaimana jika nilai sewa dibayar dalam mata uang asing?

Jika nilai sewa dalam mata uang asing, maka untuk keperluan penghitungan PPh harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada tanggal pembayaran atau tanggal terutangnya penghasilan tersebut. Kurs KMK diumumkan setiap minggu oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi perpajakan secara umum. Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kepastian hukum atas situasi perpajakan spesifik Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak atau pejabat pajak yang berwenang. Penulis tidak bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasarkan informasi dalam artikel ini tanpa verifikasi lebih lanjut.
Scroll to Top